TEMPO.CO, Depok - Ketua Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Depok, Iwan Agustiana, menilai sektor UMKM sulit berkembang di Depok. Penyebabnya, ada regulasi yang dianggap mematikan semangat sektor industri. (Baca: Kios digusur, Pedagang Depok Histeris)
Menurut Iwan, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17 tahun 2011 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan memberatkan pengusaha kecil. "Perda itu cukup mengganggu para wirausaha," kata Iwan, Selasa, 14 Oktober 2014.
Iwan mengatakan tidak semua pengusaha UMKM yang mendirikan usaha akan mengganggu ketertiban. Namun, perda itu mengesankan semua pendirian usaha akan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi di sekitar lingkungan usaha. "Padahal banyak dari anggota kami yang usahanya kecil tidak mengganggu lingkungan sama sekali," katanya. (Baca: Depok Tak Punya Blueprint Transportasi)
Apalagi, ketika pengusaha memproses izin domisili usaha, banyak sekali oknum yang meminta retribusi ilegal, dari tingkat rukun tetangga hingga kelurahan. Iwan pernah menghabiskan sekitar Rp 500 ribu untuk membayar retribusi ilegal itu. "Pengusaha kecil akan kehabisan modal jika harus menghabiskan dana sebesar itu hanya untuk perizinan," katanya.
Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok Catur Sri Astuti mengaku perda tersebut cukup menghambat perkembangan UMKM di Depok. Namun, dia melanjutkan, kehadiran perda itu baik untuk menertibkan dan melindungi lingkungan. "Perda itu dibuat untuk mengatur para pelaku usaha agar tidak berdiri di lingkungan yang berpotensi merusak ketertiban dan lingkungan," katanya.
ILHAM TIRTA
Berita Terpopuler:
Zuckerberg Blusukan di Perkampungan Yogya
Zuckerberg Senang, Facebook Tembus Perkampungan
Bekasi Dibully,Pengamat: Pemerintah Perhatikan
Penganiayaan Siswa SD Bukittinggi, Sekolah Lalai