TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengizinkan PT Freeport Indonesia kembali melakukan kegiatan operasional di lokasi tambang terbuka Grasberg, Timika, Papua. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Sukyar mengatakan izin diberikan setelah Freeport memenuhi seluruh rekomendasi dari pemerintah tentang kasus kecelakaan antara Haul Truck dan jip Toyota pada 27 September 2014. (Baca: Freeport Enggan Tanggapi Hasil Investigasi ESDM)
"Operasi Freeport sudah dibuka kembali kemarin sore. Saya yakin mereka sudah operasi produksi," katanya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Oktober 2014. (Baca: Mobil Tambang Celaka, 4 Karyawan Freeport Tewas)
Dengan wilayah operasi yang luas, ujar dia, pemerintah meminta Freeport mengidentifikasi potensi kecelakaan yang sama di seluruh area kerja. Pemerintah juga telah meminta Freeport melihat sistem keselamatan kerja, termasuk para pegawai yang ada di dalam organisasi.
Izin pengoperasian kembali dikeluarkan Kepala Inspektur Tambang, yakni Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia. Kepala Subdirektorat Jenderal Keselamatan Pertambangan Kementerian ESDM Eko Gunarto menuturkan pemberian izin dilakukan karena perusahaan asal Amerika itu telah memenuhi rekomendasi. Di antaranya adalah jaminan keselematan, identifikasi bahaya, penilai, dan pengendalian risiko di area Grasberg.
"Mereka sudah melakukan rekomendasi dan perbaikan. Kami mengizinkan operasi kembali dengan catatan," katanya. Catatan yang dimaksud adalah pelaksanaan lima rekomendasi yang dilakukan oleh tim investigasi dari pemerintah.
Baca Juga:
Menurut dia, Freeport juga telah melakukan sosialiasi sistem keselematan kepada seluruh karyawannya secara periodik seperti yang telah diminta pemerintah. "Selain itu, upaya mitigasinya perlu dilakukan. Itu yang terpenting," ujarnya.
Tim Investigasi Kementerian ESDM sebelumnya menilai ada kelemahan manajerial dan operasional dalam kecelakaan yang menewaskan empat pekerja. Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara ESDM Bambang Susigit menuturkan lima rekomendasi itu adalah sosialisasi Prosedur Pengoperasian Standar (PPS) Grasberg Operations Department tentang pengoperasian Haul Truck.
Waktu yang diberikan kepada perusahaan untuk melaksanakan poin rekomendasi pertama ini adalah maksimal tiga minggu. Rekomendasi kedua adalah memastikan komunikasi antarunit mobile equipment dapat berjalan dengan baik dan maksimal dalam waktu sepekan.
Ketiga, pemerintah meminta Freeport meningkatkan koordinasi antara pengawas dan operator dalam melaksanakan tugas secara berkelanjutan. Rekomensasi selanjutnya, Freeport didesak untuk membuat standar proses pembuatan fasilitas infrastruktur yang terkait dengan pengaturan lalu lintas. Hal ini merujuk pada rambu pemisah jalan di rute yang ekstrem dan cenderung berbahaya.
Rekomendasi kelima yaitu melakukan identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko terhadap tempat parkir mobile equipment dan jalan tambang aktif di seluruh area Grasberg dalam waktu sepekan. "Jika yang kelima ini sudah dilaksanakan dan hasilnya meyakinkan, saya bisa merekomendasikan agar aktivitas tambang kembali dibuka," kata Bambang.
ALI HIDAYAT
Berita Terpopuler
Pendiri Facebook Temui Jokowi, VOA Islam Berang
Komentari FPI, Megawati Ditanya Balik |
3 Orang Ini Calon Kuat Jaksa Agung Kabinet Jokowi