TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulher, mengatakan akan memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit nakal yang mengabaikan lingkungan. Perusahaan dapat diganjar pencabutan izin jika terbukti lalai dalam menjaga lahan konsesi yang mengakibatkan pencemaran dan kebakaran lahan yang menimbulkan kabut asap.
"Jika terbukti bersalah, mungkin bisa dicabut izin usahanya," kata Zulher saat dihubungi Tempo, Rabu, 15 Oktober 2014. (Baca juga: Selama 2014, Polda Riau Tangkap 233 Pembakar Hutan)
Meski demikian, kata dia, wewenang pencabutan izin berada pada pemerintah di kabupaten/kota yang memberi izin kepada perusahaan di wilayah tersebut. Tidak hanya itu, perusahaan perkebunan yang terbukti melakukan pencemaran dan pembakaran lahan bakal dikenai pembatalan atau pencabutan sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Dengan demikian, perusahaan tidak diperbolehkan menjual atau mengekspor hasil produksi minyak kelapa sawt (CPO).
Sebelumnya, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan merilis sejumlah perusahaan di Riau yang dianggap tidak patuh dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. Tim audit kepatuhan yang terdiri dari Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BP REDD+, UKP4, dan para ahli menyimpulkan terdapat lima perusahaan perkebunan tergolong tidak patuh. Serta sebelas perusahaan tidak patuh dari perusahaan kehutanan.
Lima perusahaan perkebunan yang tidak patuh yakni PT BNS, PT JP, PT ME, PT TFDI, dan PT SAM. Sedangkan 12 perusahaan kehutanan yakni PT SRL Blok V (IUPHHK-HT), PT AA (IUPHHK-HT), PT DRT (IUPHHK-HA), PT SPA (IUPHHK-HT), PT RUJ (IUPHHK-HT), PT SPM (IUPHHK-HT), PT SRL Blok IV (IUPHHK-HT), PT RRL (IUPHHK-HT), PT NSP (IUPHHBK-SAGO), PT SG (IUPHHK-HT), PT SSL (IUPHHK-HT), dan PT SRL Blok III (IUPHHK-HT).
RIYAN NOFITRA
Berita Lain
Ngopi Bareng Ical, Ini Isi Pebincangan Jokowi
Tahir Beri Megawati Penghargaan dan Uang Rp 1 M
Jokowi Ajukan Satu Pertanyaan ke Ical