TEMPO.CO, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan dari puluhan hotel dan tempat usaha yang ada di wilayah Kota Bogor, terdapat 12 hotel dan tiga rumah sakit swasta yang diduga melakukan pencurian air bawah tanah. Alasannya, berdasarkan hasil penelusuran pemerintah, pemakaian air bersih PDAM Titra Pakuan di lokasi-lokasi tersebut jauh di bawah normal.
"Salah satu hotel yang terindikasi melakukan pencurian air bawah tanah ini adalah Hotel Amarosa," kata Bima, Selasa, 14 Oktober 2014. Dia berencana melaporkan kasus ini kepada polisi. "Karena ini sudah termasuk pidana."
Bima mengatakan ada 12 hotel dan 3 rumah sakit swasta di Kota Bogor yang terindikasi melakukan pencurian air itu. Namun baru Hotel Amarosa yang sudah terbukti melakukan pencurian. "Hotel Amarosa memiliki dua sumur sebagai sumber air. Namun, setelah diperiksa, satu sumur terbukti ilegal. Sumur tersebut langsung kami segel," kata Bima.
Pascapenyegelan, kata Bima, terbukti bulan berikutnya penggunaan air bersih dari saluran pipa PDAM Kota Bogor, langsung melonjak hingga 1.800 meter kubik dari yang biasanya kurang dari 50 meter kubik per bulan. "Hal ini menjadi bukti jika kuat dugaan hotel itu telah mencuri air tanah," katanya.
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, kata Bima, pengelola hotel bisa dikenakan hukuman penjara 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar. "Untuk itu, akan kami tindaklanjuti dengan melaporkan pelanggaran pidana Hotel Amaroosa, namun kami juga akan melakukan pengecekan secara rinci ke hotel, restoran, rumah sakit, dan pusat bisnis lainnya."
Bima mengatakan kesalahan dan pelanggaran lain yang dilakukan Hotel Amarosa ternyata bukan hanya sebatas pencurian air tanah. Hotel yang lokasinya tepat di depan Tugu Kujang tersebut belum melengkapi persyaratan dalam hal pengolahan limbah cair, sampah, serta pembuatan sumur resapan.
Untuk itu, Bima sudah memerintahkan jajaranya untuk melakukan penghitungan denda. "Kami tidak mau mempersulit investasi, tetapi kami juga ingin agar investor mematuhi aturan yang ada," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan Untung Kurniadi mengatakan kasus pencurian air tanah itu membuat PDAM Tirta Pakuan mengalami kerugian sedikitnya Rp 500 juta per bulan atau setara dengan 10.000 meter kubik air. "Nanti semua pasti akan kami cek dan laporkan ke kepolisian," katanya.
M. SIDIK PERMANA
Berita lain:
Pendiri Facebook Temui Jokowi, VOA Islam Berang
Komentari FPI, Megawati Ditanya Balik
3 Orang Ini Calon Kuat Jaksa Agung Kabinet Jokowi