Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Tambah Hukuman Chairun Nisa dalam Kasus Akil  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Chairun Nisa (kiri), anggota DPR dari Partai Golkar, memperhatikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang sedang memberikan kesaksian pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (30/1). TEMPO/Dasril Roszandi
Chairun Nisa (kiri), anggota DPR dari Partai Golkar, memperhatikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang sedang memberikan kesaksian pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (30/1). TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menambah hukuman politikus Partai Golkar Chairun Nisa atas kasus suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Hukuman kepada Chairun Nisa ditambah 1 tahun dari sebelumnya yang hanya 4 tahun penjara.

"Info dari kepaniteraan, menolak perbaikan jaksa penuntut umum dan menolak kasasi terdakwa," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur saat dihubungi, Kamis, 16 Oktober 2014.

Putusan itu dibacakan pada 7 Oktober 2014. Duduk sebagai ketua majelis hakim Artidjo Alkostar serta dua hakim anggota lainnya, yaitu M.S Lumme dan Leo Luhut Hutagalung. (Baca: Baca Pembelaan, Chairun Nisa Ungkit Jasanya di DPR)

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menambahkan hukuman satu tahun kepada politikus Golkar itu dalam kasus sengketa pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Majelis hakim agung tidak mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Chairun Nisa dengan pidana penjara 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Baik di Pengadilan Tipikor ataupun di Pengadilan Tinggi, Chairun Nisa terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Baca: Politikus Golkar Dituntut 7,5 Tahun Penjara)

Namun, majelis hakim hanya memperbaiki pasal yang digunakan, yaitu menjadi Pasal 12 huruf (c) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, hukuman kepada Chairun Nisa menjadi 5 tahun dari sebelumnya yang hanya 4 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Chairun Nisa sebelumnya dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Chairun Nisa dinilai bersalah lantaran memberikan uang sebanyak Rp 3 miliar kepada Akil Mochtar, yang saat itu menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. (Baca: Jaksa Bacakan Tuntutan Chairun Nisa Siang Ini)

Pemberian ini berawal dari permintaan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih untuk mempertemukannya dengan Akil. Hambit, yang saat itu maju kembali dalam pilkada, berniat meminta Akil untuk menolak gugatan yang diajukan pasangan Jaya Samaya Monong dan Daldin ke MK.

Jaya meminta agar MK membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum Daerah yang memenangkan pasangan Hambit-Arton S. Dohong sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas.

REZA ADITYA

Berita lain:
Area Wahana Mainan Trans Studio Bandung Kebakaran
Tak Sreg dengan Taufik, Ini Cawagub Pilihan Ahok
Dalam Laga Terakhir, Tim Nasional U-19 Kalah Lagi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.


Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.


31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

5 hari lalu

Sejumlah anak memegang lilin saat menggelar aksi bertajuk
31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?


KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

6 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara


Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

7 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.


Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

7 hari lalu

Ria Ricis dan Teuku Ryan mengungkap nama anaknya di acara akikah, Jumat, 5 Agustus 2022 (tangkapan layar YouTube)
Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan


Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

8 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.


KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

8 hari lalu

Dua terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kedua kiri) dan Dadang Darmawan (kanan) berjalan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 29 November 2023. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan sementara Mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dituntut 4,5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Novrian Arbi.
KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

11 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

12 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.