TEMPO.CO, Tangerang - Kejaksaan Negeri Tangerang menetapkan Diding Iskandar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mobil Pemadam Kebakaran tahun 2013. Diding adalah mantan Kepala dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang dan saat ini menjabat sebagai staf ahli wali kota Tangerang bidang politik dan hukum.
Kepala seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Reymond Ali mengatakan kasus ini juga menyeret AR dari PT Matra Perkasa Utama, perusahaan yang memenangkan tender pengadaan mobil pemadam itu. AR pun telah ditetapkan sebagai tersangka. "Atas kasus ini, kami menghitung nilai kerugian negara Rp 6 miliar," kata Retmond, Jumat, 17 Oktober 2014.
Berdasarkan hasil penyidikan, Diding diduga telah menentukan harga perkiraan sendiri untuk pengadaan satu unit mobil tangga tahun 2013 senilai Rp 10 miliar yang diimpornya dari Turki melalui PT MPU.
"Padahal pembelian barang hanya sekitar Rp 4,8 miliar," kata Reymond. Dalam proyek pengadaan mobil ini Diding berperan sebagai pengguna anggaran yang bersumber dari APBD Kota Tangerang. Sedang keterlibatan AR adalah penerima pekerjaan. Atas perbuatan tersangka, keduanya diancam Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Diding mengatakan dirinya belum mengetahui ihwal penetapan status tersangka tersebut. "Saya baru tahu," ujarnya dengan nada terkejut. Namun Diding berjanji akan kooperatif. "Kalau memang saya harus diperiksa, saya siap. Saya taat hukum," ujar Diding.
Menurut Diding, angka Rp 10 miliar dalam pembelian mobil pemadam itu didasarkan pada harga umum. "Saya menentukan harga itu sesuai harga pasaran. Insya Allah, dengan bukti-bukti yang saya punya, saya bisa bebas dari tuduhan," katanya. (Baca juga: Warga Laporkan RSUD Kota Tangerang ke Ombudsman)
AYU CIPTA
Berita lain:
Jokowi Ngerjain Ahok di Depan Ketua RT-RW Se-Jakarta
Jokowi Jadi Presiden, Ahok Ajukan Satu Permintaan
Pelantikan Jokowi, 30 Truk Relawan Subang Datang