TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap calon menteri kepada Presiden Joko Widodo. "Sudah diberikan Ahad lalu," kata juru bicara KPK, Johan Budi, kepada Tempo, Selasa, 21 Oktober 2014. (Baca: Pilih Menteri, Gerindra Kritik Jokowi Libatkan KPK)
Tim Jokowi, kata dia, memberikan 43 nama calon menteri pada Jumat, 17 Oktober 2014. KPK kemudian melihat rekam jejak nama-nama tersebut dan keterkaitan mereka dengan kasus korupsi. "Kami memeriksa, apakah mereka berkaitan dengan perkara atau tidak," ujarnya.
Johan menambahkan, KPK juga melihat rekam jejak berdasarkan kepatuhan mereka melaporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara. Laporan itu dicocokkan dengan profil mereka. Jika tak sesuai, KPK akan memberikan catatan. (Baca: PDIP: Tanpa Restu Mega, Jangan Mimpi Jadi Menteri)
Sejauh ini, kata Johan, KPK hanya bisa mengecek nama-nama yang pernah menjadi penyelenggara negara karena mereka telah melaporkan harta kekayaan. KPK tidak bisa memberikan masukan untuk calon menteri yang belum pernah menjadi penyelenggara negara.
Ahad lalu, Ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya, Zulkarnain, memberikan hasil pemeriksaan atas 43 nama calon menteri kepada Jokowi. Zulkarnain mengatakan lembaganya memberikan catatan terhadap nama-nama calon yang dianggap berpotensi tinggi terlibat kasus korupsi. (Baca: KPK Jamin, Audit Calon Menteri Jokowi Independen).
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler
Surat Terbuka Anas Urbaningrum untuk Jokowi
Pelantikan Presiden: SBY Menangis, Jokowi Kaku |
Misteri Amien Rais yang Absen di Pelantikan Jokowi