TEMPO.CO, Pontianak - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu, 22 Oktober 2014, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada sebelas warga Cina karena melakukan penambangan ilegal di Boyan Tanjung, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Mereka juga dikenakan denda masing-masing Rp 1 miliar, subsider 4 bulan kurungan. Adapun dua unit alat berat berupa ekskavator dirampas untuk negara.
“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan ilegal secara bersama-sama di Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu,” kata ketua majelis hakim Torowa Daeli.
Menurut majelis hakim, semua unsur dakwaan jaksa telah terbukti dalam persidangan. Adapun hal yang memberatkan, para terdakwa melakukan penambangan di kawasan hutan lindung dan telah merusak lingkungan. Perbuatan mereka juga merugikan kekayaan alam milik negara yang tidak bisa diperbarui.
Majelis hakim juga memerintahkan kepada jaksa agar berkoordinasi dengan penyidik kepolisian Kalimantan Barat guna terus mengusut kasus penambangan ilegal itu hingga tuntas. Menurut majelis hakim, tidak hanya sebelas orang itu yang diproses secara hukum, karena mereka merupakan pekerja. Aktor di balik penambangan ilegal itu juga harus diproses secara hukum, terutama pemilik PT Cosmos Inti Persada, Mr Lee, yang mempekerjakan sebelas warga negara Cina itu. Mr Lee saat ini berstatus sebagai buron dan masuk daftar pencarian orang Interpol.
Vonis majelis hakim itu lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Abdul Samad menuntut sebelas warga Cina tersebut dengan kurungan 10 bulan, serta denda masing-masing Rp 1 miliar.
Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batubara, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Abdul Samad menyatakan menerima vonis majelis hakim. “Terkait proses hukum terhadap Mr Lee, kami teruskan kepada penyidik Polri,” ujarnya.
Adapun penasihat hukum para terdakwa mengajukan upaya banding.
ASEANTY PAHLEVI
Berita Terpopuler
Fahri Sebut Jokowi Presiden yang Tak Pandai Pidato
'Jokowi Enggak Pantas Jadi Presiden'
JK Coret Calon Menteri Bertanda Merah dari KPK