TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan catatan berwarna merah dan kuning yang diberikan KPK kepada calon menteri Joko Widodo menjadi peringatan bahwa nama itu tidak boleh menjadi pembantu presiden. "Label merah dan kuning tidak boleh jadi menteri," katanya di KPK, Rabu, 22 Oktober 2014. (Baca: Jokowi, Nama Menteri, dan 33 Helm Oranye)
Abraham mengatakan untuk calon menteri yang diberikan label merah mempunyai tingkat satu level lebih tinggi dibandingkan dengan dengan label kuning. "Label merah paling lama satu tahun lagi, label kuning paling lama dua tahun lagi," ujar Abraham, yang enggan menjelaskan maksud dari kata "satu tahun" dan "dua tahun" itu. (Baca: 6 Nama Kementerian Baru Usulan Jokowi)
Ketika ditanya siapa saja calon menteri yang diberikan label merah dan kuning, Abraham pun enggan menyebutkan nama-nama tersebut. "Posisi KPK bukan untuk memberitahu nama-nama tersebut. KPK hanya memberikan masukan kepada Presiden Jokowi," kata Abraham. (Baca: JK: Calon Menteri Label Merah Akan Dicoret)
Abraham mengatakan telah menyampaikan masukan tersebut kepada Jokowi terkait calon menteri yang bermasalah. Abraham tetap berharap agar menteri yang diberikan label merah dan kuning tidak ditunjuk sebagai menteri. "Jika calon menteri yang diberi label merah dan kuning tetap menjadi menteri, artinya pemerintahan ini tidak bersih," kata Abraham. (Baca: Jokowi Coret 8 Menteri Berlabel Merah)
Sebelumnya, Jokowi memberikan 43 nama calon menteri kepada KPK pada Jumat pekan lalu. KPK kemudian melihat rekam jejak para kandidat itu dan keterkaitan mereka dengan sejumlah kasus dugaan korupsi. Selain kepada KPK, Jokowi juga menyerahkan nama yang nyaris serupa kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
DEVY ERNIS
Berita Terpopuler
KPK: Banyak Calon Menteri Jokowi Bermasalah
PDIP: tanpa Restu Mega, Jangan Mimpi Jadi Menteri
Jokowi Batal Umumkan Kabinet Hari Ini