TEMPO.CO, Manado - Jacklyn Grame Paul, pilot pesawat Australia yang diminta mendarat di Manado, Sulawesi Utara, diperbolehkan meninggalkan Indonesia. Ia telah mengurus kelengkapan surat dan perizinan. (Baca: Syarat Agar Pilot Pesawat Australia Bebas)
Sejak pukul 07.50 WITA tadi pagi, Sabtu, 25 Oktober 2014, Jacklyn telah mengecek kesiapan pesawat jenis BV 95 Beechcraft berkekuatan 101 knot tersebut. Ia memeriksa mesin hingga ke bagasi. (Baca: 2 Pilot Pesawat Australia Lahap Nasi Goreng)
Pengecekan dilakukan di bawah pengawasan delapan orang petugas dari TNI AU di Landasan Udara Sam Ratulangi, tempat pesawat tersebut parkir sejak Rabu, 22 Oktober 2014 lalu.
Jacklyn tampak mengangkat dan memasang sendiri kursi pesawat yang memang sempat dikeluarkan oleh petugas TNI AU pada hari pertama pesawat tersebut mendarat.
Komandan Landasan Udara Sam Ratulangi Kolonel Penerbang Hesly Paath mengatakan pesawat Australia yang sempat dipaksa mendarat sudah bisa kembali melanjutkan penerbangannya ke Cebu, Filipina.
Menurut Paath, flight clearance dari pesawat tersebut sudah ada. Saat ini pilot pesawat tengah mengisi flight plane di Bandar Udara Sam Ratulangi untuk mendapatkan briefing dan jadwal pesawat lepas landas.
"Flight clearence sudah ada setelah mereka melengkapi security clearance dari Mabes TNI, exit permitt dari Kemenlu, dan terakhir dari Dirjen, yakni flight approval," kata Paath.
ISA ANSHAR JUSUF
Terpopuler:
3 Calon Ini Lantang Menolak Jadi Menteri Jokowi
Di Singapura, Kaesang Jokowi Dikira Petugas MRT
Ini Beberapa Calon Baru Kabinet Jokowi
Saat Kaesang Jokowi Tukar Menu Ayam Si Bapak
Presiden Jokowi dan Istananya yang Tak Ramah