TEMPO.CO, Makassar - Dua anggota Kepolisian Resor Mamuju Utara ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Donggala Sulawesi Tengah, Sabtu malam, 25 Oktober 2014. Penangkapan itu dilakukan karena dua polisi Mamuju itu diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotik.
Kepala Kepolisian Resor Mamuju Utara Ajun Komisaris Besar Raspani membenarkan informasi tentang penangkapan dua bawahannya itu. Mereka adalah Brigadir Ivo dan Brigadir Ridwan Suherman. Keduanya ditangkap di Jalan Poros Trans Sulawesi. Polisi menyita tiga paket kecil sabu yang disimpan di dalam pembungkus rokok. "Disita dari tangan Ivo," ujar Raspani, Ahad, 26 Oktober 2014.
Selain itu, kata Raspani, polisi juga menyita satu senjata api revolver SMW nomor seri C 508565 dengan 5 butir amunisi milik Ivo dan satu senjata api Taurus nomor seri ZE 389987 dengan 6 butir amunisi tajam milik Ridwan serta 1 mobil Toyota Avanza warna perak bernomor polisi DC-444-AH. "Hasil pemeriksaan urine narkoba keduanya positif dan sekarang masih dalam proses di Satuan Reserse Narkoba Polres Donggala, Polda Sulawesi Tengah."
Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, meminta kasus ini diselidiki sampai tuntas. "Kalau memang keduanya terbukti bersalah, silakan ditindak sesuai hukum," kata Endi.
DIDIT HARIYADI
Berita lain:
Nama Menteri Jokowi-Kalla Sudah Final
Habibie Dijenguk 'Istrinya'
Kisah Nizar, Pendaki Indonesia Hadapi Badai Himalaya
Jokowi Bertemu Partai Pro-Prabowo, Koalisi Berubah?