TEMPO.CO, Bengkulu - Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Bengkulu meringkus Si, 34 tahun, seorang polisi wanita. Polwan berpangkat komisaris itu ditangkap di kediamannya di Jalan Kaliprogo Nomor VI, Padang Harapan, Kota Bengkulu, Ahad, 26 Oktober 2014.
Selain menangkap polwan itu, polisi juga mencokok Hh, 35 tahun, suami Si yang merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara; Ji, mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir brigadir polisi; serta Dy, wiraswasta.
Baca Juga:
Direktur Narkoba Polda Bengkulu Komisaris Besar Budi Tono menjelaskan, berdasarkan hasil tes urine, keempat orang itu dinyatakan positif mengkonsumsi sabu. “Penyidik masih memeriksa mereka secara intensif," kata Budi, Senin, 27 Oktober 2014.
Menurut Budi, penangkapan terhadap empat orang itu bermula dari laporan masyarakat. Dalam operasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu paket kecil sabu yang telah dipakai, alat isap, pipet, dan airsoftgun.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Ajun Komisaris Besar Joko Suprayitno mengatakan, pada 2012, Si pernah diberi sanksi karena kasus serupa. Namun saat itu polisi tidak menemukan barang bukti. "Hasil tes urine Si saat itu positif menggunakan sabu," ujarnya.
Waktu itu Si mendapatkan sejumlah sanksi, antara lain, penundaan kenaikan pangkat serta tidak diberi rekomendasi untuk mengikuti sekolah khusus kepolisian.
PHESI ESTER JULIKAWATI
Baca juga:
KPK Tidak Jamin Menteri Jokowi Bersih Korupsi
Sinar Matahari Lambatkan Penambahan Berat Badan
Pelantikan Kabinet Kerja, Susi Mau Pakai Baju Kerja
Puan Lebih Pas Jadi Menteri Sosial Dahulu