TEMPO.CO, Depok - Kepolisian Sekotor Beji, Depok, menangkap lima orang yang bekerja sebagai kuli bangunan di rumah kontrakan mereka, Jalan H Amat II, RT 3 RW 3, Kukusan, Beji, Depok, Senin, 27 Oktober 2014. Mereka ditangkap setelah dipergoki tengah bermain judi domino di rumah tersebut.
"Kami sergap kelimanya saat bermain domino di rumah kontrakan mereka," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Beji Ajun Komisaris Syah Johan, Senin, 27 Oktober 2014.
Baca Juga:
Menurut Johan, awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat tentang rumah kontrakan yang kerap dipakai sebagai arena berjudi. Polisi kemudian menyergap buruh asal Purbalingga tersebut karena dianggap telah meresahkan masyarakat. "Karena meresahkan ya kami tangkap."
Kelima buruh tersebut adalah Samidi Daryo, 49 tahun, Ari Santosa, 54 tahun, Edy Wiratno, 53 tahun, Riyono, 23 tahun, dan Slamet, 18 tahun. Dari kelima tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 67.000 yang digunakan untuk taruhan judi. "Kami juga menyita satu set kartu domino," kata Johan.
Saat ini, kelima buruh tersebut sedang mendekam dalam tahanan Polsek Beji. Menurut Johan, kelima buruh itu akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Dengan begitu mereka terancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun. "Kami juga masih memeriksa mereka," kata Syah.
ILHAM TIRTA
Berita lain:
Tujuh Pertanyaan Ibas kepada Jokowi
3 Dirut BUMN Jadi Menteri, Dahlan: Sangat Pantas
Ditanya Tugas, Menteri Jokowi Kompak Jawab Begini