TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara MA, pemuda berusia 24 tahun yang menghina Presiden Joko Widodo di Facebook, menyatakan kliennya hanya iseng. MA mengunggah gambar-gambar tak seronok dengan editan wajah Presiden Jokowi di Facebook. "Dia mengatakan hanya iseng. Dia itu polos," ujarnya ketika dihubungi, Rabu, 29 Oktober 2014. (Baca: Tukang Sate Penghina Jokowi Dibela Netizen)
Menurut Fahmi, MA tak tahu bahwa perbuatannya itu termasuk perbuatan yang menghina Jokowi. "Facebook yang dia gunakan untuk mem-posting pencemaran adalah akun yang bukan anonim. Kalau niatnya bully pasti pakai anonim. Dia tidak menyadari risiko itu," ujarnya. (Baca : Tak Mau MA Dipenjara, Keluarga Minta Bertemu Jokowi)
Karena itu, ibu MA, Mursidah, yang biasa menjadi pengupas bawang di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, berencana ke Istana Negara. Namun Fahmi belum tahu kapan rencana aksi di depan Istana itu. "Belum tahu. Ibunya juga buruh harian di Pasar Induk Kramat Jati," katanya. (Baca: Penghina Presiden di FB Ingin Sujud di Kaki Jokowi)
Kamis pagi, 23 Oktober lalu, empat orang laki-laki berpakaian sipil mendatangi rumah MA di Gang Jum, Kramat Jati, Jakarta Timur. Mereka menanyakan beberapa hal, kemudian langsung menciduk MA ke Mabes Polri. Pada Jumat pekan lalu, setelah pemeriksaan selama 24 jam, Mabes Polri menetapkan MA sebagai tersangka.
MA dijerat beberapa pasal berlapis, yakni pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE dan UU pornografi. Ancaman hukuman untuk MA mencapai 10 tahun penjara.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler
Hina Jokowi di FB, Tukang Tusuk Sate Ini Ditahan
Eva Sundari Kecewa Tak Jadi Menteri Jokowi
Ditawari Tiga Pos, Kenapa Tjahjo Pilih Kemendagri?
Paripurna DPR Ricuh, Meja Rapat Digulingkan