TEMPO.CO, Kediri-Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tidak bisa mencampuri program pensiun dini yang diterapkan perusahaan rokok PT Gudang Garam pada karyawannya. Pemerintah setempat memandang, pemutusan hubungan kerja lewat program pensiun dini tersebut sudah sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.
Juru bicara Pemerintah Kabupaten Kediri, Haris Setiawan, menyatakan Dinas Tenaga Kerja sudah memantau proses pensiun dini yang dilakukan PT Gudang Garam. Hasilnya, tak satupun hak-hak karyawan yang dirugikan. "Semuanya menerima pesangon dan pelatihan pekerjaan," kata Haris kepada Tempo, Rabu, 29 Oktober 2014.
Komitmen perusahaan yang memberikan pesangon hingga 10 kali gaji dianggap Haris sudah lebih dari cukup. Apalagi, perusahaan masih akan membekali pelatihan ketrampilan kerja bagi karyawan yang ingin berwirausaha. Walhasil, dipastikan pengurangan karyawan itu tidak akan mengakibatkan meningkatnya pengangguran. (Baca sebelumnya: Pecat Buruh, Gudang Garam Bantah Beralih ke Mesin).
Atas dasar itu pula, kata dia, Pemerintah Kediri tidak akan ikut campur dalam proses pengurangan karyawan. Bahkan, skema pembentukan lapangan kerja baru bagi eks karyawan Gudang Garam yang telah disiapkan pemerintah daerah akhirnya dibatalkan. Sebab, Gudang Garam telah berjanji akan memandirikan karyawannya tanpa bantuan pemerintah.
Menurutnya Haris, selain berasal dari Kediri, karyawan yang dipensiun dini itu juga ada yang berasal dari Tulungagung dan Nganjuk. Sikap Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Nganjuk pun sama, yakni menyerahkan kemandirian karyawan itu pada Gudang Garam. "Dari pantauan kami, sudah ada bekas karyawan yang mengajukan usaha di bidang perikanan dan perdagangan," ujar Haris.
Hingga batas akhir program pensiun dini dua hari lalu, Gudang Garam belum bersedia menjelaskan jumlah keseluruhan karyawan yang dirumahkan. "Kami masih belum update soal jumlah terakhir, maaf ya," kata Wakil Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Gudang Garam, Iwhan Tri Cahyono, melalui pesan singkat. (Baca: Karyawan Gudang Garam yang Dirumahkan Bertambah).
Sebelumnya, perusahaan rokok itu mengumumkan program pensiun dini terhadap karyawannya. Mereka yang berhak mengikuti program adalah buruh linting dan tenaga operasional. Perusahaan berdalih tengah mengalami masa sulit akibat ketatnya aturan soal rokok yang berdampak langsung pada penjualan.
Angka terakhir yang diterima Tempo soal jumlah karyawan yang dirumahkan ini mencapai lebih dari 4.000 orang pada pekan pertama pembukaan program pensiun dini. (Baca juga: Gudang Garam: Pemerintah Tak Seimbang).
HARI TRI WASONO
Terpopuler:
Susi Jadi Menteri, Pegawai KKP Wajib Datang Pagi
Menteri Susi: Bandara Kecil Solusi bagi Nelayan
Dorong Perikanan, Susi Ingin Bangun Bandara Kecil
Ini Alasan Rini Tak Segera Cari Pengganti Karen
Jokowi Datangi BKPM, Ada Apa?
Kenaikan Harga BBM Tunggu Restu Jokowi