TEMPO.CO, Depok - Kasus pembunuhan di Beji, Depok, Jawa Barat, diduga masih berkaitan dengan proyek renovasi rumah orang tua korban yang nilainya ratusan juta rupiah. Tersangka Ali, 60 tahun, terikat perjanjian kontrak dalam proyek itu.
Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Ahmad Subarkah mengatakan Ali datang ke rumah korban ditemani Darmaraya, 36 tahun, pada Jumat, 31 Oktober 2014 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu Hadi Nurmansyah Nazmi, 33 tahun, sedang sendirian di rumah. Adapun kedua orang tuanya masih menjaga toko material milik keluarga.
"Tersangka meminta uang muka renovasi rumah, tapi korban mengaku tidak punya uang," kata Subarkah. Jawaban itu diduga membuat Ali kesal. Korban diserang secara mendadak. Mulutnya dibekap dengan kaos dan kaki serta tangannya diikat menggunakan kabel mesin pemanas nasi. "Karena kaos yang melilit mulut terlalu kuat, korban susah bernapas," kata Subarkah.
Dibantu Darmaraya, Ali menyeret korban ke lantai dua. Kepala korban kemudian ditenggelamkan ke bak mandi. Setelah korban tak bergerak, pelaku kabur membawa telepon genggam milik korban. (baca: Polisi Selidiki Kasus Pembunuhan di Beji)
Hadi ditemukan tewas oleh kedua orang tuanya, Nurmiati Amin, 54 tahun, dan Nasril Ali Akbar, 60 tahun, di dalam kamar mandi sekitar pukul 17.30 WIB. Pemilik toko bahan material di Kecamatan Cilodong tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Beji.
Polisi berhasil melacak keberadaan Ali, 60 tahun, di Kali Mulia, Cilodong, Depok. Lelaki tua itu dibekuk tanpa perlawanan. Sedangkan Darmaraya diringkus di tempat asalnya di Sumedang, Jawa Barat.
Polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
ILHAM TIRTA
Berita lain:
Hujan Deras, Longsor dan Banjir Menerjang Aceh
Tjahjo Kumolo: Paling Enak Jadi Anggota DPR
Ini Tersangka Baru Kasus Korupsi Transjakarta