TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyebut dua mantan pejabatnya yang ditahan Kejaksaan Agung saat ini pernah meringkuk di penjara sebelumnya.
Kedua pejabat itu berinisial YS dan IR. "Keduanya sudah pernah masuk Cipinang tahun 2007," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Julius Adravida Barata saat dihubungi Tempo, Senin, 3 November 2014.
Baca Juga:
Julius tidak mengetahui waktu pembebasan keduanya, sebelum ditahan Kejaksaan Agung hari ini. Julius menjelaskan saat proyek jalur ganda kereta api yang merugikan negara Rp 22,7 miliar diusut, status keduanya bukanlah sebagai pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Kedua pejabat itu bekerja di bawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Saat kasus terjadi, Direktorat Jenderal Perkeretaapian belum dibentuk di Kementerian Perhubungan. (Baca: KAI Diminta Buka Rute ke Ambarawa)
Kejaksaan Agung menahan dua pejabat Kementerian Perhubungan hari ini. "Dalam kasus pembangunan jalur ganda kereta api atau double-double track tahun 2002-2006," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di kantornya, Senin, 3 November 2014.
Tony menjelaskan, dalam kasus ini, muncul anggaran ganda untuk pembebasan tanah. Padahal, lahan yang diperlukan untuk pembangungan proyek sudah dibebaskan. Dua pejabat yang ditahan itu berinisial YS dan IR.
YS berperan sebagai kuasa pengguna anggaran proyek pembangungan jalur ganda ini. Dalam proyek itu, IR menjadi bendahara. (Baca: Pemerintah Akan Bangun Stasiun di Bulak Kapal)
MARIA YUNIAR
Terpopuler: