TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram dan ribuan pil ekstasi. Juru bicara BNN, Soemirat Dwiyanto, mengatakan barang bukti itu disita melalui tiga operasi terpisah yang digelar dalam kurun satu pekan. “BNN menyita 6,1 kilogram sabu dan 1.292 butil pil ekstasi,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Senin, 3 November 2014.
Soemirat mengatakan delapan tersangka ditangkap petugas dalam kasus narkoba tersebut. Mereka adalah Ronald, 31 tahun, Yeni (31), Miftah (25), Andre, Wawan, Zahara Meutia (31), dan Julifan (34) serta seorang warga negara Nigeria berinisial B. Polisi juga masih mengejar dua tersangka. Seorang di antaranya adalah warga negara Nigeria lain berinisial CU, yang telah masuk daftar pencarian orang. (Baca: BNN Selidiki Jaringan Internasional Polisi 'Narkoba')
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ronald saat hendak mengambil barang di sebuah perusahaan jasa titipan kilat di Surakarta, Jawa Tengah, 7 Oktober 2014. Paket yang diklaim berisi klakson mobil dari Malaysia ternyata memuat 148 gram sabu. (Baca: Mengapa Artis Rentan Terjerat Narkoba)
Kasus kedua terjadi di Tangerang pada 9 Oktober lalu dengan tersangka Yeni dan Miftah, pasangan suami-istri. Buruh pabrik botol itu diketahui merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional. BNN berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 5,9 kilogram di rumah tersangka di kawasan Neglasari, Tangerang. (Baca: Perwira Polisi Tertangkap Bawa Narkoba di Malaysia)
“Tersangka mengaku barang haram tersebut dikirim dari Tiongkok,” ujar Soemirat. Salah seorang pembeli kedapatan masih berkomunikasi dengan Yeni meski si pemilik barang itu sudah ditangkap. BNN kemudian memancing pembeli yang diketahui bernama Andre untuk bertransaksi narkoba di kawasan PGC, Cililitan, Jakarta Timur.
Andre kemudian langsung ditangkap petugas setelah menerima sabu seberat 100 gram. Setelah diperiksa, Andre ternyata anak seorang residivis kasus narkoba. “Orang tuanya bernama Cindy Natalia pernah ditangkap BNN beberapa tahun lalu,” ujar Soemirat.
Adapun kasus terakhir, yakni penyelundupan 1.292 butir pil ekstasi, dilakukan Zahara dan Julifan. Mereka ditangkap pada 9 Oktober lalu. Keduanya diketahui melakukan transaksi di kawasan Cijantung, Jakarta Timur, di dalam sebuah mobil. Zahara ditangkap di kamar kos di Cijantung, sedangkan Julifan ditangkap di Kramat Jati, Jakarta Timur.
Para tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan BNN untuk mempertanggungjawabkan perbuatan masing-masing. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Mereka terancam hukuman mati atas kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut.
DIMAS SIREGAR
Terpopuler:
Ini Fasilitas Kamar Kos Raden Nuh
Raden Nuh @TrioMacan2000 Bos Perusahaan Media
Raden Nuh Ditangkap, Polisi Sita Empat Ponsel
Raden Nuh Ditangkap, Asatunews Tak Update Berita
@TrioMacan2000 Mengaku Tahu Korupsi Ahok