TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, Erick S. Paat, mengatakan kliennya segera mengajukan Peninjauan Kembali kasusnya ke Mahkamah Agung. Bukti baru yang digunakan untuk mengajukan Peninjauan Kembali adalah putusan kasasi Tata Usaha Negara terhadap hasil audit Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) yang membatalkan perhitungan kerugian negara.
“Putusan Mahkamah itu menolak kasasi yang diajukan jaksa, yang artinya tidak ada kerugian negara sebesar Rp 1,36 triliun,” ujar Erick, saat dihubungi, Selasa, 4 November 2014. “Artinya, masih ada kesempatan bagi Indar untuk bebas.”
Menurut Erick, dengan putusan kasasi itu, kasus pemidanaan Indar Atmanto menjadi tidak berlaku. Musababnya, unsur merugikan negara yang didakwakan kepada Indar tak terpenuhi. “Juga sudah tidak ada alat bukti yang kuat dan Indar harus dibebaskan,” ujarnya.
Hasil audit Deputi Kepala BPKP itu diajukan sebagai alat bukti oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam menentukan besarnya kerugian negara yang membuat Indar dipidanakan. Namun di Pengadilan Tata Usaha Negara hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung, majelis hakim menyatakan hasil audit BPKP dicabut dan tidak berlaku. Artinya, dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp 1,36 triliun tidak ada.
“Kami masih menunggu salinan putusannya dari Mahkamah, karena setelah itu baru akan mengajukan PK, dan berharap dengan adanya bukti baru dari putusan kasasi TUN ini, Indar segera dibebaskan,” ujar Erick. (Baca juga: Bekas Dirut IM2 Indar Atmanto Raih Penghargaan)
Indar Atmanto dijerat Kejaksaan Agung karena kerja sama pemanfaatan jaringan frekuensi 3G Indosat dan anak usahanya, IM2. Kejaksaan mempersoalkan kerja sama Indosat dan IM2, karena IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan pada frekuensi tersebut. Dengan demikian, IM2 dianggap tidak berhak memanfaatkan jalur tersebut. IM2 juga tidak memiliki izin penyelenggara 3G, karena izin penyelenggara dimiliki Indosat.
Kejaksaan menilai IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah. Padahal, dalam peraturannya, kerja sama seperti ini diperbolehkan. Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Tifatul Sembiring, juga sudah menyatakan tak ada yang melanggar hukum dalam kerja sama itu. (Baca: Kominfo Tegaskan Mantan Dirut IM2 Tak Langgar Aturan)
REZA ADITYA
Berita Terpopuler:
9 Momen Dramatis di Balik Kasus Penghinaan Jokowi
Proyek Jembatan Selat Sunda Dihentikan
Jimly Sarankan Jokowi Blusukan ke Atas
Allan Nairn Sebut As'ad dan Sjafrie Bermasalah
Mantan Suami Susi Kewalahan Diwawancara Media