TEMPO.CO, Sidoarjo - Dana ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, tidak dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015. Hanya ada angka Rp 500 miliar yang diperuntukkan bagi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). (Baca: Menteri Basuki Minta Jokowi Bayar Korban Lapindo)
Mursyid Efendi, pengacara korban Lumpur Lapindo, mengungkap ketiadaan anggaran itu. "Saya dapat memastikan karena saya lihat di Komisi V DPR RI, dalam nomenklatur 2015, tidak ada anggaran untuk ganti rugi korban Lumpur Lapindo," katanya, Kamis, 13 November 2014.
Menurut Mursyid, berdasarkan pengalaman, ketika ada anggaran untuk membayar ganti rugi, akan tertulis jelas bahwa anggaran itu diperuntukkan bagi korban lumpur di luar peta area yang terkena dampak lumpur Lapindo. Area itu memang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Namun, belakangan, sebagian warga dalam peta area terdampak juga akan menerima ganti rugi dari pemerintah. Komitmen telah disampaikan karena ganti rugi oleh PT Minarak Lapindo Jaya macet. (Baca: Ditanggung APBN, Korban Lapindo Gelar Istigasah) "Nah, yang sekarang ini tidak jelas untuk ganti rugi, namun hanya tertulis anggaran untuk BPLS," kata Mursyid.
Menurut Mursyid, APBN 2015 sudah diketok akhir September lalu. "Kami pihak pengacara dan BPLS akan mengusahakan untuk mendapatkan anggaran ganti rugi dalam APBN Perubahan nanti," kata Mursyid.
Salah satu koordinator warga korban lumpur Lapindo, Djuwito, mengutarakan kekecewaannya terhadap pemerintah baru. Warga, kata dia, sudah sangat berharap proses ganti rugi sepenuhnya tuntas pada 2015.
Baca berita sebelumnya: Tanggul Telantar, Lumpur Luber
MOHAMMAD SYARRAFAH
Terpopuler
Menteri Susi Disemprot Nelayan
Jusuf Kalla: Kenaikan Harga BBM Akan Ditunda
Jusuf Kalla: Ahh FPI Selalu Begitu, Simbol Saja
Pembubaran FPI, Polri Siap Bersaksi di Pengadilan