TEMPO.CO, Madiun - Aparat Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur mengamankan 1.500 liter solar bersubsidi yang diduga ditimbun oleh dua warga Desa/Kecamatan Kebonsari. Mereka adalah Heru Kuncahyono, 44 tahun, Komisioner di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Madiun dan Muhidin, 50 tahun, pengusaha kontraktor infrastruktur.
"Solar itu disimpan di dalam rumah dan gudang milik para tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Madiun Ajun Komisaris Besar Denny Setya Nugraha Nasution, Kamis, 13 November 2014.
Menurut dia, solar tersebut dibeli dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Madiun sejak beberapa waktu lalu. Untuk mengelabui petugas pom besin, kedua tersangka membawa jeriken dan beralasan solar yang dibeli untuk kebutuhan kelompok tani dan truk. Namun, bahan bakar tersebut dimasukkan ke dalam sejumlah drum untuk ditimbun. (Baca:Antisipasi Panik, Pertamina Minta SPBU Lembur)
Dari hasil penyidikan sementara, solar itu ditimbun sambil menunggu kenaikan harga BBM. Juga, digunakan untuk bahan bakar alat-alat berat milik kontraktor," ujar Denny.
Hingga kini, ia melanjutkan, petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun masih mendalami kasus tersebut. Kedua tersangka belum ditahan dan baru dikenakan sanksi wajib lapor. Dalam menangani dugaan penimbunan BBM bersubsidi ini pihak kepolisian bakal menjerat kedua pelaku dengan pasal 53 huruf C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Ancaman hukuman penjaranya tiga tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar. Kami masih menyidik lebih lanjut," ujar Denny Setya. (Baca:Polisi Ini Jadi Tersangka Kasus Penimbunan Solar )
Baca Juga:
Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Madiun Ajun Komisaris Joko Suseno, menambahkan satu dari tersangka selain sebagai komisioner KPU Madiun, Heru juga sebagai anggota gabungan kelompok tani di Kecamatan Kebonsari. "Benar, satu tersangka adalah anggota KPU," kata Joko.
Penggrebekan gudang dan rumah milik tersangka yang diduga menimbun solar bersubsidi ini dilakukan pada Rabu sore, 12 November 2014. Menurut Joko, awal dari pengungkapkan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
NOFIKA DIAN NUGROHO
Baca juga:
Jusuf Kalla: Kenaikan Harga BBM Akan Ditunda
Kuasa Hukum: Mana Buktinya FPI Rasis...
Begini Cara Membubarkan FPI
Aset Udar Pristono Tersebar di Jakarta dan Bogor