TEMPO.CO, Jakarta - Inggris segera memberlakukan larangan masuk bagi warganya yang bertempur di Suriah dan Irak untuk mendukung milisi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Mereka baru dibolehkan masuk kembali setelah memenuhi semua persyaratan ketat yang dibuat oleh pemerintah Inggris.
Pengawas di perbatasan dan polisi di bandara juga diberi kewenangan baru untuk menahan paspor siapa saja yang dicurigai akan bepergian ke luar negeri untuk kegiatan terorisme. Maskapai penerbangan yang tidak memenuhi peraturan yang diberlakukan juga akan dilarang mendarat di bandara Inggris. (Baca: Temui Ban Ki-moon, Jokowi Bahas Palestina dan ISIS)
Peraturan di atas tadi dituangkan dalam undang-undang kontraterorisme yang bulan ini diberlakukan di Inggris. "Kami segera memperkenalkan undang-undang baru kami terkait dengan kontraterorisme di Inggris," kata Perdana Menteri Inggris David Cameron dalam sidang parlemen Australia di Canberra sebelum menghadiri KTT G20, seperti dilansir dari Channel News Asia, Jumat, 14 November 2014. (Baca: Abbott Ingatkan Ancaman ISIS di KTT ASEAN)
Pemerintah Inggris menganggap ancaman teror dan risikonya meningkat tajam pada September lalu. Serangan dari luar ke dalam bahkan oleh warga negara Inggris sangat mungkin terjadi. Lebih dari 500 warga Inggris ikut bertempur di Suriah dan Irak sebagai dukungan kepada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Diharapkan undang-undang anti-terorisme Inggris dapat meredam isu keamanan nasional dan sebagai tindakan antisipatif.
INTAN MAHARANI
Baca juga:
Ahok: Beda Gubernur dan PLT Hanya Rp 1 Juta
Kontras: Jangan Bubarkan FPI, Tapi Larang Aksinya
Priyo Santoso: Calon Ketum Golkar Boleh Kampanye
Sambut G20, 'Pemimpin Negara' Piknik Bersama