TEMPO.CO , Sidoarjo - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Hamidah Abdurrahman, mengatakan akan mengadakan rapat internal untuk menyikapi seragam loreng yang akan dipakai oleh Brigade Mobil Kepolisian Republik Indonesia. "Setelah itu kami mengeluarkan tiga rekomendasi kepada Kapolri terkait seragam loreng Brimob," kata Hamidah di Markas Kepolisian Resor Sidoarjo, Selasa, 18 November 2014.
Tiga rekomendasi Kompolnas jata Hamidah, yakni harus ada rambu-rambu yang jelas tentang penggunaan seragam loreng Brimob. Rambu-rambu itu mengatur kapan, dimana, siapa, dan dalam rangka apa seragam loreng itu digunakan. Rekomendasi kedua adalah pengawasan dan penegakkan aturan bagi pelanggar. "Pengawasan ini harus jelas, supaya jelas perbedaan antara TNI dengan Polri," ujarnya. (Baca: Ultah ke-69, Brimob Kini Pakai Seragam Loreng).
Rekomendasi ketiga adalah penugasan Brimob sesuai dengan fungsinya. Hamidah mengatakan, Brimob hanya mendapatkan tugas khusus untuk menangani kondisi tingkat tinggi. "Jangan terlalu sering bersinggungan dengan masyarakat," katanya.
Tiga rekomendasi itu rencananya akan dilayangkan kepada Kapolri pada pekan ini, Hamidah mengakui ada kekhawatiran jika seragam loreng ini memicu perilaku berlebihan dari anggota Brimob. "Masyarakat dan bahkan Kompolnas sulit menbedakan antara TNI dan Brimob jika sama-sama berseragam loreng," ujarnya.
Pada hari ulang tahun Brimob ke-69 di Depok, Jawa Barat, Kepala Kepolisian Jenderal Sutarman meresmikan penggunaan seragam loreng melalui Keputusan Kapolri Nomor Kep/748/IX/2014. Motif seragam itu pernah dikenakan pasukan Brimob saat mengikuti Operasi Mandala pada 1962. (Baca juga: Tumpas Teroris, Brimob Bakal Kenakan Baju Loreng).
Seiring pemisahan Polri dan TNI pasca reformasi, loreng pelopor atau loreng "darah mengering" berwarna dasar hijau dipadu loreng berwarna hitam, putih, dan kuning itu dilarang demi mengukuhkan citra polisi sebagai kekuatan sipil yang dipersenjatai.
MOHAMMAD SYARRAFAH
Berita Terpopuler
Jokowi: Harga BBM Naik Rp 2.000 Per Liter
Harga Premium Kini Rp 8.500, Solar Rp 7.500
Beda Jokowi dan SBY dalam Umumkan Kenaikan BBM