TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Ahmad Heryawan mengatakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 tertinggi di Jawa Barat adalah Karawang dengan nilai Rp 2.957.450, naik 23,81 persen dibandingkan upah minimumnya tahun ini. "UMK terendah Ciamis, Rp 1.131.862," kata Aher--sapaan Ahmad--di markas Pusenif, Bandung, Jumat, 21 November 2014.
Capaian upah minimum Karawang setara 122,05 persen nilai Komponen Hidup Layak (KHL) daerah itu, yakni Rp 2.423.108. Karawang menggeser posisi Kota Bekasi yang menjadi daerah dengan UMK tertinggi tahun ini. Sementara UMK Kota Bekasi yang akan berlaku tahun depan Rp 2.954.031. (Baca juga: Buruh Bekasi Minta Upah Rp 3,1 Juta pada 2015)
Gubernur Aher mengatakan di antara 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, Majalengka menjadi daerah dengan kenaikan upah tertinggi yakni 24,5 persen dibandingkan upah minimumnya tahun ini. UMK 2015 Majalengka ditetapkan Rp 1.245.000, dengan capaian 100,01 KHL (Rp 1.244.838).