TEMPO.CO, Bangkalan - Kenaikan tarif penyeberangan kapal dari Dermaga Kamal, Kabupaten Bangkalan menuju dermaga Ujung Surabaya dikeluhkan penumpang. Kenaikan tarif yang dipatok rata-rata sebesar 16 persen untuk tiap golongan kendaraan dianggap memberatkan karena lebih dari Rp 10 ribu. "Biasanya karcis truk Rp 71 ribu, sekarang naik jadi Rp 81.500," kata Dulmukti, seorang supir truk, Sabtu, 22 November 2014.
Belum lagi, lanjut dia, kenaikan tarif akibat naiknya harga bahan bakar tersebut seolah-olah hanya dibebankan pada pemilik kendaraan roda empat. Tarif penyeberangan untuk roda dua dan pejalan kaki tidak naik. Padahal penumpang kapal didominasi kendaraan roda dua dan pejalan kaki. "Kenapa ada pembedaan harga, padahal kami sama-sama merasakan dampak kenaikan BBM," ujar dia.
Meski tarif penyeberangan naik, Dulmukti mengaku belum berencana beralih lintasan ke jembatan Suramadu meski tarifnya lebih murah. "Kalau lewat suramadu jauh dari tempat mengambil muatan, belum lagi macet," katanya lagi.
Dulmukti berharap kenaikan tarif tersebut dibarengi perbaikan layanan. Sebab hingga saat ini, ASDP Kamal hanya mengoperasikan satu dermaga. Akibatnya, untuk bisa masuk ke dalam kapal, kendaraan besar, seperti truk dan bus harus antre lebih dari satu jam. "Dermaga yang rusak juga harus diperbaiki, kalau perlu ada kapal khusus untuk roda empat," ungkapnya.
Sebelumnya, Supervisor PT ASDP Kamal Khoiril Anwar mengatakan belum dinaikkannya tarif kendaraan roda dua karena mengikuti Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 tahhun 2014 tentang Tarif Terpadu Angkutan Penyeberang. Dalam aturan tersebut hanya termaktub perubahan tarif untuk roda empat. "Kalau kami maunya roda dua naik juga tarifnya karena 90 persen penumpang itu roda dua, sementara roda empat tidak sampai 10 persen," katanya.
Soal kenaikan tarif yang dianggap terlalu mahal, Khoiril mengatakan yang menentukan besaran kenaikan tarif adalah pemerintah. "Kami hanya pelaksana saja," ujarnya.
Ada pun tarif baru penyebrangan kamal yaitu untuk roda empat jenis sedan dan MPV sebesar Rp 46.500 dari sebelumnya Rp 40.000. Sedangkan untuk jenis colt diesel naik menjadi Rp 58.000 dari sebelumnya Rp 50.000. Sementara itu, untuk bus penumpang Rp 59.000 dari sebelumnya Rp 51.000 dan truk besar naik dari Rp 71.000 menjadi Rp 81.500. Perubahan tarif ini berlaku sejak Jumat, 21 November 2014.
MUSTHOFA BISRI
Topik Terhangat:
Tes Perawan Kepolisian | Ahok Jadi Gubernur | Jokowi dan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Setelah Jokowi, Giliran Malaysia Cabut Subsidi BBM
Makan Daging Babi, Ini Komentar Kaesang Jokowi
Jokowi Kalahkan Obama di Voting Majalah TIME
Bisnis Penginapan Ramaikan Ritual Seks di Kemukus