TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi di Komisi Yudisial, Al Jona Al Kautsar. "Terdakwa terbukti bersalah karena menyalahgunakan wewenangnya sebagai pegawai negeri sipil untuk menggelapkan uang negara demi kepentingan pribadi," kata ketua majelis hakim Artha Theresia saat membacakan putusan pada Senin, 24 November 2014. Terdakwa juga didenda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. (Baca: Terdakwa Sebut Korupsi Anggaran KY Beramai ramai)
Menurut majelis hakim, terdakwa melanggar dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindak pidana yang dilakukan bekas pegawai Subbagian Perbendaharaan Bagian Keuangan Biro Umum Sekretariat KY itu menyebabkan kerugian negara Rp 4,5 miliar. (Baca: Bekas-Staf-Komisi-Yudisial-Dituntut-6-Tahun-Penjara)
Fakta yang terungkap dalam persidangan, antara lain, Jona melakukan korupsi dari 2009 hingga 2013. Dia bertanggung jawab membuat daftar gaji, tunjangan, dan honor pegawai serta honor anggota Komisi Yudisial.
Selain itu, Jona berwenang mengelola dan merekapitulasi pembayaran uang pelayanan pemeriksaan laporan pengaduan masyarakat, uang pelayanan sidang pembahasan laporan pengaduan masyarakat, uang layanan penanganan atau penyelesaian laporan masyarakat, dan uang layanan persidangan. Angka rekapitulasi inilah yang diutak-atik oleh Jona selama kurang-lebih lima tahun, sehingga dia meraup keuntungan ilegal miliaran rupiah.
Sebelumnya, dia dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hal yang meringankan, kata hakim, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah didakwa sebelumnya, dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas vonis hakim tersebut, Jona meminta waktu berpikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah selanjutnya. Seusai persidangan, Jona mengungkapkan kekecewaannya atas putusan hakim. "Keterangan saya di persidangan tentang pihak lain yang turut menikmati keuntungan tidak diindahkan majelis hakim," ujar Jona, yang didampingi istri dan adik laki-lakinya.
Kuasa hukum Jona, Zulham Mulyadi Nasution, mengatakan kemungkinan besar kliennya akan mengajukan banding. "Klien saya tidak mungkin melakukan tindakan ini seorang diri. Kami ingin menjerat orang lain yang turut terlibat," ujar Zulham.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita Terpopuler
Warga Singapura Memuji Jokowi Presiden Masa Depan
Pengamat: Jokowi seperti Sinterklas
Jokowi atau Prabowo Presiden, BBM Tetap Naik
Salip Paus, Jokowi Masuk 10 Besar Voting TIME