TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menuntut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mencabut Peraturan Menkominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Aturan ini, menurut peneliti Elsam, Wahyudi Djafar, mencederai kebebasan masyarakat menyebarkan informasi.
"Menteri harus mencabut peraturan ini dan merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata Wahyudi, Senin, 24 November 2014. Pada awal November lalu, Menteri Rudi berjanji akan meninjau wacana revisi UU ITE. Terkait dengan hal ini, Wahyudi optimistis tuntutannya akan dikabulkan Rudi. (Baca juga: Rajin Blokir Situs Internet, Kominfo Digugat ke MA)
Aturan pemblokiran, kata Wahyudi, haruslah didasari aturan setingkat undang-undang, bukan peraturan menteri, karena berkaitan dengan hak asasi manusia. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang tentang HAM dan UU tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. Wahyudi juga menyatakan pemblokiran situs tidak boleh bersifat permanen.
Koalisi juga mempermasalahkan kewenangan memblokir yang dilakukan oleh pihak swasta yakni penyelenggara jasa Internet (ISP). Wahyudi mengatakan seharusnya kewenangan memblokir tetap ada pada negara melalui dibentuknya badan independen. "Contohnya kasus pers oleh Dewan Pers, kasus penyiaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia. Internet juga harus diberlakukan sama," kata Wahyudi. (Lihat pula: Kominfo Dinilai Tidak Berwenang Blokir Konten)
Strateginya, tutur dia, beberapa lembaga swadaya masyarakat akan mengajukan executive review terhadap Permenkominfo. Selain itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Elsam, LBH Pers, dan Information Communication and Technology Watch juga telah melayangkan gugatan terhadap aturan tersebut ke Mahkamah Agung pada 21 November 2014.
Ia menyatakan gugatan diperkuat keluhan individu yang merasa dirugikan akibat pemblokiran yang sewenang-wenang. Mereka antara lain Shelly Woyla, Damar Juniarto, Ayu Oktariani, dan Suratim.
ROBBY IRFANY
Terpopuler
Salip Paus, Jokowi Masuk 10 Besar Voting TIME
Pengamat: Jokowi seperti Sinterklas
Jokowi atau Prabowo Presiden, BBM Tetap Naik
Pimpinan DPR Ini Tak Mau Teken Interpelasi Jokowi
PNS Era Jokowi Harus Siap Transfer Antarkota Antarprovinsi