TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan tanggapan mengenai rencana gugatan koalisi lembaga dan individu terhadap pemblokiran situs-situs Internet yang dinilai bermanfaat. (Baca: Menkominfo Diminta Cabut Aturan Blokir Internet).
Menurut Juru Bicara Kementerian Komunikasi Ismail Cawidu, meski Peraturan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif dibatalkan Mahkamah Agung, lembaganya masih berwenang memblokir situs Internet.
"Aturan itu hanya tata cara. Kami mewakili jutaan masyarakat yang resah terhadap konten negatif. Kami diberi amanat oleh Undang-Undang," kata Ismail kepada Tempo, Senin, 24 November 2014. (Baca: Rajin Blokir Situs Internet, Kominfo Digugat ke MA).
Sebelumnya, koalisi lembaga swadaya masyarakat yang terdiri dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Elsam, LBH Pers, dan Information Communication and Technology Watch melayangkan gugatan terhadap aturan pemblokiran situs internet.
Para penggugat menyatakan aturan itu melanggar kebebasan masyarakat untuk mencari informasi. Sebab, situs yang diblokir pemerintah cukup penting, misalnya penyedia konversi vakuta asing dan pemandu bahasa tuna netra.
Ismail menyatakan, sepanjang 2009 hingga pertengahan 2014, pemerintah telah memblokir 813 ribu situs. Dari jumlah itu, 85 persen menyediakan konten pornografi. Dia juga membantah lembaganya memblokir situs Internet dengan sewenang-wenang. Sebab, pemblokiran Internet harus melalui laporan masyarakat. "Jika ada kesalahan, situs yang dibloki masih bisa kami pulihkan," katanya.
Hingga saat ini, Ismail belum menerima tembusan surat gugatan uji materi dari Mahkamah Agung. "Kami tetap menghormati proses yang berjalan."
ROBBY IRFANY
Berita Terpopuler
Salip Paus, Jokowi Masuk 10 Besar Voting TIME
Pengamat: Jokowi seperti Sinterklas
Pimpinan DPR Ini Tak Mau Teken Interpelasi Jokowi