TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan kapasitas panti rehabilitasi yang ada masih sangat minim untuk memenuhi kebutuhan penanganan kasus narkoba di Indonesia. Akibatnya, sejumlah panti rehabilitasi harus diisi melebihi kapasitasnya.
"Panti rehabilitasi yang ada sekarang hanya mencukupi delapan persen dari kebutuhan nasional," kata Khofifah, yang ditemui di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, pada Selasa, 25 November 2014. (Baca: Pecandu Narkoba Kena HIV/Aids Capai 4 Juta)
Dia menyebut jumlah panti rehabilitasi yang ada di seluruh Indonesia hanya 105 unit. Padahal, kebijakan yang diterapkan saat ini adalah pecandu tak lagi dipenjara melainkan direhabilitasi. Akibatnya, kebutuhan panti rehabilitasi pun makin meningkat.
Dari total panti rehabilitasi yang ada, dua unit dikelola Kemensos. Masing-masing panti itu sudah dipenuhi 180 pengguna. Jumlah itu tidak mampu tertangani oleh konselor. "Mestinya satu konselor itu untuk men-cover 10 pengguna. Tapi di kita, satu konselor men-cover 45 orang," ujar Khofifah. (Baca pula: Cara Paranormal Rehabilitasi Pecandu Narkoba)
Untuk mencukupi kebutuhan itu, beberapa kementerian dan lembaga akan bekerja sama mengelola panti rehabilitasi. Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek menyatakan kesiapannya menambah jumlah panti rehabilitasi.
"Apa pun yang disuruh akan kami kerjakan," ujarnya pada kesempatan yang sama. Menurut Nila, kementeriannya telah mempunyai unit rehabilitasi sejak lama. "Kami sudah siapkan pelayanannya, pegawainya pun kami ada," kata Nila.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita lainnya:
Siapa 18 Inisiator Interpelasi Jokowi Soal BBM?
Voting Time, Jokowi Tekuk Presiden hingga Artis
Jokowi Akui Larang Menteri Rapat Bersama DPR
Operasi Diam-diam Susi Pantau Illegal Fishing
Rapat Pleno Golkar Ricuh Diserbu Massa