TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan menjalankan amanat surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang kewajiban penyajian menu tradisional serta buah lokal dalam rapat mulai 1 Desember 2014. (Baca: Singkong Rebus Jadi Camilan Rapat Kementerian)
Menurut Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Energi Saleh Abdurrahman, rencana ini tertuang dalam surat imbauan internal yang beredar sejak 25 November 2014. Melalui surat itu, Biro Umum diminta menyediakan makanan berupa singkong rebus, jagung rebus, misro, comro, singkong urap, dan ubi rebus. "Minumannya hanya air mineral, teh, dan kopi," kata Saleh kepada Tempo, Ahad, 30 November 2014.
Kebijakan internal Kementerian Energi sejalan dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana tanggal 20 November 2014, Yuddy mengimbau agar menu rapat kementerian dan lembaga negara diganti dengan makanan tradisional. (Baca: Wajibkan PNS Tes Urine, Ini Alasan Menteri Yuddy)
Surat itu juga meminta aparat negara tidak mengirimkan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintahan. Lalu, ada pembatasan publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi. Kebijakan ini terkait dengan rencana Presiden Joko Widodo menghemat anggaran pemerintah dengan menekan biaya rapat kementerian. Selain biaya rapat, Jokowi menyatakan anggaran promosi kementerian juga akan dipangkas. (Baca: Menteri Yuddy: Pegawai Kota Bekasi Terlalu Gemuk)
ROBBY IRFANY
Berita Terpopuler
Kata Ruhut Soal Saling Sindir Jokowi-SBY
Fadli Zon: Lulusan SD Juga Bisa Naikkan Harga BBM
Siapa Pollycarpus, Eksekutor Pembunuhan Munir?