TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri memastikan warga negara Indonesia yang ikut berlayar di kapal Oryong 501 yang tenggelam di Selat Bering, Rusia, pada 2 Desember kemarin memiliki dokumen legal. Ada 35 anak buah kapal asal Indonesia yang ikut dalam pelayaran nahas tersebut.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene, mengatakan sudah mendata dokumen keiimigrasian mereka. "Legal semua," katanya di kantor Kementerian pada Rabu, 3 Desember 2014. (Baca: Ini Daftar WNI di Kapal Oryong yang Tenggelam)
Kementerian, kata Michael, sudah memanggil perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia tersebut. Perusahaan tersebut adalah PT Kimco Citra Mandiri, PT Koindo Maritim Power, PT Mitra Samudra Cakti, dan PT Oryza Sativa Agency.
Kapal ikan milik Sajo Industries yang berbobot 1.700 ton itu membawa 60 awak, yang terdiri atas 35 anak buah kapal asal Indonesia, 13 asal Filipina, dan 11 asal Korea Selatan. Kapal ini berlayar ke Selat Bering dengan kondisi cuaca buruk. Saat itu angin bertiup kencang 20 mil per detik dan suhu minus 20 derajat Celsius.
Michael menuturkan, menurut laporan terakhir, seorang warga negara Indonesia ditemukan tewas. "Akan dicek dulu," katanya.
SYAILENDRA
Baca juga:
Risiko jika Jokowi Tenggelamkan Kapal Ilegal
Muhammad, Nama Bayi Lelaki Terpopuler di Inggris
Hari Ini, Gubernur FPI Batal Blusukan
Cara Sah Lawan 'Kejahatan' Munas Golkar di Bali
Abai Imbauan Jokowi, Wali Kota Ini Rapat di Hotel