TEMPO.CO, SEOUL - Tim SAR menemukan lagi 11 jenazah di lokasi kecelakaan kapal ikan Korea Selatan, Oryong 501, di Laut Bering, Rusia. Penemuan tersebut menambah jumlah korban tewas menjadi 12 orang dan 41 masih hilang. (Baca: Dokumen WNI Kecelakaan Kapal Oryong Legal)
Kapal Oryong 501 yang berbobot 1.753 ton dan membawa 60 awak, tenggelam di Laut Bering sebelah barat, Senin, 1 Desember 2014. Satu pengawas Rusia, tiga warga Filipina, dan tiga warga Indonesia berhasil diselamatkan. Seorang pelaut Korea Selatan meninggal dunia tak lama setelah diselamatkan. (Baca: Ini Daftar WNI di Kapal Oryong yang Tenggelam)
Jenazah yang ditemukan hari ini, Rabu, 3 Desember 2014, diduga tiga orang berasal dari Korea Selatan, tujuh warga Indonesia, dan satu warga Filipina. "Kami sedang berusaha memverifikasi identitasnya," kata pejabat dari perusahaan Korea Selatan.
Sementara itu Tim Perlindungan KBRI Moskow sudah tiba di Petropavlov, Kamchatka, Rusia, dan langsung berkoordinasi dengan tim SAR di sana. "Sepuluh ABK WNI sudah ditemukan, kondisinya besok akan kami kabarkan. Saat ini kami sedang menghubungi keluarga," kata Lalu Muhammad Iqbal, Wakil Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri, kepada Tempo.
Seoul meminta pemerintah Rusia mempercepat operasi pencarian dan penyelamatan. Total lima kapal dilibatkan dalam operasi SAR. Sedangkan tim penjaga pantai Amerika Serikat mengerahkan pesawat dan kapal penyelamat Munro yang dijadwalkan akan tiba di lokasi secepatnya.
Baca Juga:
Kementerian Luar Negeri Korea Selatan telah mengirim dua diplomat ke Rusia untuk mendukung upaya penyelamatan. Dua pejabat konsulat Seoul di Vladivostok juga ikut bergabung.
Kapal Oryong 501 dibuat di Spanyol pada 1978 namun baru diakuisisi oleh perusahan perikanan Korea Selatan, Sajo Industries, pada 2010. Kapal itu tenggelam akibat cuaca buruk meskipun awak berusaha mengendalikan kapal dengan menggunakan pompa.
YONHAP | NATALIA SANTI
Berita Terpopuler:
Gubernur FPI Fahrurrozi Menunggak Iuran Warga
KPK Iming-imingi Suryadharma Ali Diskon Hukuman
Fuad Amin: Dugaan Ijazah Palsu sampai Suap Migas