TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) mendukung rencana menaikkan batas minimal usia perkawinan untuk perempuan menjadi 20 tahun. "BKKBN sangat mendukung rencana ini. Sebab, mudarat perkawinan anak usia dini banyak sekali," kata Pelaksana Tugas Kepala BKKBN, Fasli Jalal, seusai pembukaan Indonesia Maternity Baby and Kids Expo di Jakarta Convention Center, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Desember 2014. (Baca: MUI Berkukuh Batas Usia Kawin 16 Tahun )
Fasli mengatakan pernikahan anak usia dini dapat merenggut masa kanak-kanak seseorang. "Kami ingin mereka terlindungi sampai selesai masa kanak-kanaknya," katanya.
Baca Juga:
Pembatasan usia perkawinan ini, menurut Fasli, memberikan hal positif. Pertama, membantu menekan angka kematian ibu melahirkan yang tinggi. Kedua, ibu dengan usia matang dapat mengasuh dan membesarkan anak dengan kualitas yang baik. (Baca: BKKBN Dorong Kenaikan Batas Usia Pernikahan )
Fasli mengatakan pembatasan ini merujuk pada hasil studi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). "Mereka menyarankan usia pernikahan di 20 tahun supaya kelahiran anak pertama di usia 21 tahun," katanya.
Dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa batas minimal usia perkawinan bagi perempuan adalah 16 tahun. Pasal ini diuji materi di Mahkamah Konstitusi karena dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Pemohon meminta batas usia nikah perempuan dinaikkan menjadi 18 tahun. Belakangan, Kementerian Kesehatan mengungkapkan wacana menaikkan batas itu menjadi 20 tahun.
PAMELA SARNIA
Berita Terpopuler Lain:
KPK Bantah Boediono Sudah Tersangka Kasus Century
Gubernur FPI Sewot Soal Tunggakan Iuran Warga
5 Tanda Partai Politik Bakal Bubar
Tolak Perpu Pilkada, Kubu Prabowo Sebut SBY Pembohong