TEMPO.CO, Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengakui adanya kasus penganiayaan terhadap Kuswanto, 29 tahun, warga Kudus, Jawa Tengah, yang dilakukan anggota Polres Kudus. Namun juru bicara Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Liliek Darmanto membantah, jika Kuswanto mendapat siksaan dengan cara dibakar. “Tidak benar kalau sengaja dibakar, yang terjadi adalah keteledoran,” kata Liliek, Senin malam, 8 Desember 2014. (Baca: Polisi Kudus Bantah Siksa Kuswanto ).
Kuswanto ditangkap anggota Polres Kudus pada 21 November 2012 dengan tuduhan terlibat perampokan toko es krim. Saat itulah Kuswanto mengaku disiksa oleh 13 polisi. Dia dibawa ke suatu tempat dengan mata tertutup. Seorang polisi memaksanya untuk mengakui perampokan tersebut. Namun, karena Kuswanto tetap membantah, polisi itu menyiramnya dengan bensin dan membakarnya.
Luka bakar itu hingga saat ini masih membekas di sekitar lehernya. Bahkan ada bagian dari luka yang masih mengeluarkan cairan berwarna merah kekuningan. Kuswanto menuntut agar lukanya diobati sampai sembuh dan pelaku penganiayaan dihukum (lihat: Begini Cara 13 Polisi di Kudus Menyiksa Kuswanto).
Liliek mengatakan cerita yang disampaikan Kuswanto tidak benar. Menurut dia, Kuswanto diperiksa polisi karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Penangkapan terhadap Kuswanto dilakukan oleh tiga reserse Polres Kudus di bawah koordinator AIPTU Nur Wahyu.
Saat diperiksa, Kuswanto mengaku kenal dengan anggota reserse Polres Kudus bernama Bripka Lulus. Untuk memudahkan proses pemeriksaan, penyidik memanggil Bripka Lulus. Selama diperiksa, tangan Kuswanto diborgol. Saat itulah Kuswanto meminta arak yang dia bawa untuk dituangkan dari botol ke mulutnya. "Saat itu dia tersedak," kata Liliek.
Karena saat itu kondisi gelap, Lulus secara spontan menyalakan korek untuk mengetahui apa yang terjadi. Namun tindakannya itu justru berakibat fatal. Sebab api menyambar ke tumpahan alkohol membasahi tubuh Kuswanto. “Di sinilah terjadi keteledoran.”
Polisi kemudian membawanya Kuswanto ke RSUD Kudus. Setelah sepuluh hari dirawat, Kuswanto dipindah ke RS Mardi Rahayu. “Total pengobatan lebih dari Rp 15 juta,” kata Liliek. “Semua ditanggung Lulus dan rekan-rekannya”.
Untuk keteledoran itu, Lulus juga mendapat sanksi penahanan selama 21 hari, mendapatkan teguran tertulis, dan dimutasi dari kesatuan reserse ke kesatuan Sabhara. “Sanksinya cukup berat,” kata Liliek.
SOHIRIN
Berita lain:
Jokowi Tolak Sahkan Golkar Kubu Ical dan Agung
Golkar Hengkang dari Koalisi Prabowo
Faisal Basri Segera 'Telanjangi' Petral