Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Penyiksaan Kuswanto, Polda: Ada Keteledoran  

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Kuswanto korban penyiksaan oleh aparat negara menunjukkan luka bakar di  lehernya akibat kekerasan penyidik Polres Kudus ditemani keluarga korban dan pengurus KontraS saat memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, 6 Desember 2014. KontraS mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. TEMPO/Frannoto
Kuswanto korban penyiksaan oleh aparat negara menunjukkan luka bakar di lehernya akibat kekerasan penyidik Polres Kudus ditemani keluarga korban dan pengurus KontraS saat memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, 6 Desember 2014. KontraS mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. TEMPO/Frannoto
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengakui adanya kasus penganiayaan terhadap  Kuswanto, 29 tahun, warga Kudus, Jawa Tengah, yang dilakukan anggota Polres Kudus. Namun juru bicara Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Liliek Darmanto membantah, jika Kuswanto mendapat siksaan dengan cara dibakar.  “Tidak benar kalau sengaja dibakar, yang terjadi adalah keteledoran,” kata Liliek, Senin malam, 8 Desember 2014. (Baca: Polisi Kudus Bantah Siksa Kuswanto ).

Kuswanto ditangkap anggota Polres Kudus pada 21 November 2012 dengan tuduhan terlibat perampokan toko es krim. Saat itulah Kuswanto mengaku disiksa oleh 13 polisi. Dia dibawa ke suatu tempat dengan mata tertutup. Seorang polisi memaksanya untuk mengakui perampokan tersebut. Namun, karena Kuswanto tetap membantah, polisi itu menyiramnya dengan bensin dan membakarnya.

Luka bakar itu hingga saat ini masih membekas di sekitar lehernya. Bahkan ada bagian dari luka yang masih mengeluarkan cairan berwarna merah kekuningan. Kuswanto menuntut agar lukanya diobati sampai sembuh dan pelaku penganiayaan dihukum (lihat: Begini Cara 13 Polisi di Kudus Menyiksa Kuswanto). 

Liliek mengatakan cerita yang disampaikan Kuswanto tidak benar. Menurut dia, Kuswanto diperiksa polisi karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Penangkapan terhadap Kuswanto dilakukan oleh tiga reserse Polres Kudus di bawah koordinator AIPTU Nur Wahyu.

Saat diperiksa, Kuswanto mengaku kenal dengan anggota reserse Polres Kudus bernama Bripka Lulus. Untuk memudahkan proses pemeriksaan, penyidik memanggil Bripka Lulus. Selama diperiksa, tangan Kuswanto diborgol. Saat itulah Kuswanto meminta arak yang dia bawa untuk dituangkan dari botol ke mulutnya. "Saat itu dia tersedak," kata Liliek.

Karena saat itu kondisi gelap, Lulus secara spontan menyalakan korek untuk mengetahui apa yang terjadi. Namun tindakannya itu justru berakibat fatal. Sebab api menyambar ke tumpahan alkohol membasahi tubuh Kuswanto. “Di sinilah terjadi keteledoran.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi kemudian  membawanya Kuswanto ke RSUD Kudus. Setelah sepuluh hari dirawat,  Kuswanto dipindah ke RS Mardi Rahayu. “Total pengobatan lebih dari Rp 15 juta,” kata Liliek. “Semua ditanggung Lulus dan rekan-rekannya”.

Untuk keteledoran itu, Lulus juga mendapat sanksi penahanan selama 21 hari, mendapatkan teguran tertulis, dan dimutasi dari kesatuan reserse ke kesatuan Sabhara. “Sanksinya cukup berat,” kata Liliek. 

SOHIRIN 

Berita lain:
Jokowi Tolak Sahkan Golkar Kubu Ical dan Agung 
Golkar Hengkang dari Koalisi Prabowo 
Faisal Basri Segera 'Telanjangi' Petral  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

10 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

12 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

17 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

18 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

19 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

20 hari lalu

Seorang pedagang bensin eceran menjadi korban pembacokan di wilayah Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Jumat dini hari, 5 April 2024. (Dok Polsek Pondok Aren)
Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.


Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

23 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.


Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

23 hari lalu

Enam prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 100/PS yang didakwa menganiaya Sures, dituntut tujuh dan enam bulan penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan. Foto: Istimewa
Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.


Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

24 hari lalu

Ketua LPM Kelurahan Bedahan Depok Rizal Antoni melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum polisi, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.


KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

25 hari lalu

Ilustrasi pasukan TNI AL. ANTARA/Yusran Uccang
KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.