TEMPO.CO, Surabaya - Dinas Pendidikan Kota Surabaya mengklaim telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama tiga semester. "Semua sekolah negeri sudah melaksanakan Kurikulum 2013, 3 semester atau 1,5 tahun," kata Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Ikhsan kepada wartawan di kantornya, Senin, 8 Desember 2014.
Di Surabaya, kata dia, terdapat sekitar 400 sekolah dasar negeri, 52 sekolah menengah pertama, 22 sekolah menengah atas, dan 10 sekolah menengah kejuruan. Adapun untuk sekolah swasta, ada sebagian yang telah menerapkan Kurikulum 2013 secara mandiri. (Baca berita lainnya: Kurikulum 2013 Dihentikan, M. Nuh: Maunya Kerja Ringan)
Menurut Ikhsan, Surabaya lebih dulu menerapkan Kurikulum 2013 ketimbang daerah-daerah lain. Mereka telah melakukan persiapan dan mendapat pelatihan, antara lain tentang perubahan paradigma, strategi mengajar, dan rencana pelaksanaan pembelajaran sejak 1,5 tahun lalu. "Banyak sekolah termasuk sebagian sekolah swasta yang sudah lebih dulu menerapkan Kurikulum 2013," kata Ikhsan.
Meski demikian, Dinas Pendidikan Surabaya tetap akan mengikuti proses sesuai dengan Surat Menteri Pendidikan Dasar Menengah dan Kebudayaan, 5 Desember 2014. Dalam surat itu dibedakan antara sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 selama satu semester dan tiga semester. (Baca: Kurikulum 2013 Distop, Separuh Buku Sudah Dicetak)
Menindaklanjuti surat tersebut, Dinas Pendidikan Surabaya mengumpulkan kepala sekolah sekolah dasar hingga sekolah menengah atas dan kejuruan, Senin, 8 Desember 2014. Nantinya mereka harus melakukan pemetaan masalah dan solusi yang dilakukan di masing-masing sekolah. Hasil pemetaan akan dikumpulkan oleh Dinas Pendidikan dan disampaikan ke Kementerian untuk menjadi bahan pertimbangan evaluasi.
"Surabaya jemput bola dengan kirim (hasil pemetaan) duluan, untuk bantu percepatan evaluasi pusat," kata Ikhsan. Dinas Pendidikan Surabaya, kata Ikhsan, akan mengikuti instruksi pusat. Kalaupun harus ada pergantian atau perubahan kurikulum, Surabaya siap menyesuaikan. (Baca juga: Stop Kurikulum 2013, Anies Teken Peraturan Menteri)
AGITA SUKMA LISTYANTI
Berita Terpopuler Lainnya:
Alasan Agung yang Ngotot Tolak Islah dengan Ical
Ahok Terancam Tak Digaji Enam Bulan
Kapal Ditenggelamkan, Jokowi : Bukan Pencitraan