TEMPO.CO, Kediri--Kejaksaan Negeri Kota Kediri berencana menghentikan penyidikan kasus korupsi proyek Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran II senilai Rp 208 miliar. Padahal, sebelumnya penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut. (Baca berita lainnya: Pengelola Rumah Sakit Islam Jadi Tersangka Korupsi)
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Amik Mulandari beralasan hasil audit tim teknis Institut Teknologi 10 November Surabaya atas proyek tersebut tak menemukan adanya kerugian negara. Justru sebaliknya, audit menemukan fakta bahwa volume pekerjaan rekanan melebihi pembayaran yang dilakukan negara. "Hasilnya memang seperti itu," kata Amik, Selasa, 9 Desember 2014.
Amik berujar permintaan audit kepada Fakultas Teknik serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat ITS dia lakukan sejak setahun lalu. Pada November lalu lembaga tersebut menyatakan tidak menemukan kerugian negara dalam proyek pembangunan rumah sakit milik Pemerintah Kota Kediri itu. Rumah sakit yang dibiayai dari dana pengembalian hasil cukai tembakau itu rencananya akan menjadi rumah sakit Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA) sebagai dampak industri rokok.
Dengan hasil audit tersebut, Amik berkesimpulan unsur korupsi dalam megaproyek multiyears itu tak terpenuhi. Dia juga menghentikan penetapan status tersangka kepada bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri Kasenan, Asisten Walikota Kediri Budi Siswantoro dan Ketua Panitia Lelang Siswanto. "Penetapan status tersangka mereka memang dipaksakan," kata Amik.
Dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Gambiran II diusut sejak dua kepala kejaksaan sebelum Amik. Meski penyidik telah menetapkan tiga tersangka, kata Amik, sejatinya belum pernah ada audit profesional seperti yang dia terapkan setahun lalu. Sehingga penetapan status tersangka tiga pejabat itu, kata dia, tanpa disertai alat bukti yang cukup. "Kami akan melakukan ekspose dan berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung soal kelanjutan kasus ini," kata dia. (Baca juga: Kejaksaan Sidik Korupsi Jamkesmas di RS Islam)
Sikap Amik membuat kecewa masyarakat yang berharap pengusutan atas mangkraknya proyek yang menelan anggaran pemerintah cukup besar ini. Sebab sejak dibangun pada tahun 2009 silam hingga kini bangunan tersebut berhenti total tanpa ada kejelasan. "Di saat masyarakat menunggu eksekusi para koruptor, kejaksaan justru membebaskan," kata Sigit Permana, warga Perumahan Persada Sayang Kediri.
HARI TRI WASONO
Berita Terpopuler:
Ini Cara Polisi Meringkus Perampok di Taksi Putih
Skenario Nasib Dua Golkar Menurut Menteri Laoly
Menteri Susi Tangkap 22 Kapal Ikan Cina
Lulung Minta Ahok Tak Anggap Dia Musuh
Ruhut Ungkap Agenda di Balik Pertemuan Jokowi-SBY