TEMPO.CO, Yogyakarta - Presiden Joko Widodo berkukuh tidak akan mengampuni 64 terpidana kasus narkoba yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati. Dia memastikan penolakan permohonan grasi para terpidana sudah menjadi harga mati.
"Tidak ada ampunan untuk para pengedar narkoba," kata Jokowi saat memberikan kuliah umum di depan 300-an akademikus dan mahasiswa di Balai Senat, Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa siang, 9 Desember 2014. (Baca: Selundupkan 5 Kg Ganja Thailand, Dua WNA Ditangkap)
Menurut Jokowi, masalah narkoba saat ini benar-benar dalam tahap darurat. Semua instansi dan lembaga seolah-olah tak lepas dari pengaruh barang haram itu. "Hati-hati,ya, yang di ruangan ini (Balai Senat UGM)," katanya disambut tawa peserta kuliah umum.
Mantan Wali Kota Solo itu mengungkapkan, tercatat ada 4,5 juta pengguna narkoba di Indonesia. Sekitar 1,2 juta di antaranya sudah tidak mungkin direhabilitasi karena kondisi mereka terlalu parah. Bahkan saban hari ada 40-50 pengguna narkoba yang meninggal. (Baca juga: Ratusan Terpidana Tunggu Hukuman Mati)
Kondisi tersebut menjadi alasan bagi Jokowi untuk bergeming ketika ada permintaan grasi dari 64 pengedar narkoba yang menerima vonis pidana mati. Apalagi, kata Jokowi, dia menengarai banyak indikasi bahwa ribuan ton narkoba beredar di wilayah Indonesia.
Sebagian obat-obatan terlarang itu diproduksi di dalam negeri. Bahkan peredarannya ada yang bisa dikendalikan dari balik jeruji penjara. "Itu (hukuman mati bagi pengedar) jadi shock therapy-nya," kata Jokowi. (Baca pula: Pemerintah Eksekusi Mati Tiga Bandar Narkoba)
ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Baca Berita Terpopuler
Sudi Silalahi Ngomong Jawa, Jokowi-SBY Tertawa
Akhirnya Ical Mendukung Perpu Pilkada Langsung
Jokowi Tak Disambut Siswa di Yogyakarta
Gubernur FPI Akhirnya Punya Kantor, Dimana?
Anakonda Telan Presenter TV, Asli atau Palsu?