TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pers, Yosep "Stanley" Adi Prasetyo, mengaku kaget atas penetapan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama atas pemuatan karikatur Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Jakarta Post edisi 3 Juli 2014. Soalnya, kata dia, pemuatan gambar tersebut telah diselesaikan oleh Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Dewan Pers kaget sekali. Masalah ini sudah selesai," kata Stanley saat dihubungi, Kamis, 11 Desember 2014.
Penetapan Pemimpin Redaksi Jakarta Post sebagai tersangka karena laporan laporan Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta Edy Mulyadi. Edy menyebut, permintaan maaf dari Meidyatama tak cukup. Menurut dia, Pemimpin Redaksi The Jakarta Post menista agama dan kasus tersebut harus dibawa ke ranah hukum pidana.(baca: Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama )
Stanley menuturkan kekagetannya ini juga muncul lantaran sudah ada nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia sejak 2012. Dalam nota tersebut, kata dia, laporan atau pengaduan masyarakat mengenai pemberitaan pers yang melanggar Kode Etik Jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta Post, kata Stanley, melanggar Pasal 5 Undang-Undang Pers. Karikatur tersebut dianggap tak menghormati norma-norma agama. Meski begitu, ia melanjutkan, Jakarta Post sudah meminta maaf secara resmi dan mencabut berita yang dianggap menodai agama Islam itu pada 7 Juli 2014.
Stanley mengatakan Dewan Pers juga sudah mengingatkan Jakarta Post agar mempertimbangkan kepekaan pembaca saat memuat berita. Dewan juga sudah mengutus saksi ahli ke Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk memberi keterangan ihwal duduk perkara masalah tersebut. "Semua poin dalam nota tersebut tak menimbulkan banyak tafsiran," ujarnya.(baca: Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama )
Dewan Pers, tutur Stanley, akan meminta audiensi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius. Dewan akan menanyakan pertimbangan Polri atas penandatanganan nota ihwal penyelesaian kasus ini. "Kami ingin mencari tahu apa ada kesalahpahaman," katanya.
Selain itu, Stanley melanjutkan, Dewan juga akan mendatangi Pemimpin Redaksi Jakarta Post guna meminta konfirmasi mengenai kasus ini. Pertemuan tersebut akan berlangsung sebelum Meidyatama diperiksa pada Senin, 15 Desember mendatang. "Kami ingin masalah ini terang-benderang," ujar Stanley.
LINDA HAIRANI