Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewan Pers: Kasus The Jakarta Post Sudah Selesai

image-gnews
Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat. foto : abc.net.au
Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat. foto : abc.net.au
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pers, Yosep "Stanley" Adi Prasetyo, mengaku kaget atas penetapan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama atas pemuatan karikatur Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Jakarta Post edisi 3 Juli 2014. Soalnya, kata dia, pemuatan gambar tersebut telah diselesaikan oleh Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Dewan Pers kaget sekali. Masalah ini sudah selesai," kata Stanley saat dihubungi, Kamis, 11 Desember 2014.

Penetapan Pemimpin Redaksi Jakarta Post sebagai tersangka karena laporan laporan Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta Edy Mulyadi. Edy menyebut, permintaan maaf dari Meidyatama tak cukup. Menurut dia, Pemimpin Redaksi The Jakarta Post menista agama dan kasus tersebut harus dibawa ke ranah hukum pidana.(baca: Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama )

Stanley menuturkan kekagetannya ini juga muncul lantaran sudah ada nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia sejak 2012. Dalam nota tersebut, kata dia, laporan atau pengaduan masyarakat mengenai pemberitaan pers yang melanggar Kode Etik Jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta Post, kata Stanley, melanggar Pasal 5 Undang-Undang Pers. Karikatur tersebut dianggap tak menghormati norma-norma agama. Meski begitu, ia melanjutkan, Jakarta Post sudah meminta maaf secara resmi dan mencabut berita yang dianggap menodai agama Islam itu pada 7 Juli 2014.

Stanley mengatakan Dewan Pers juga sudah mengingatkan Jakarta Post agar mempertimbangkan kepekaan pembaca saat memuat berita. Dewan juga sudah mengutus saksi ahli ke Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk memberi keterangan ihwal duduk perkara masalah tersebut. "Semua poin dalam nota tersebut tak menimbulkan banyak tafsiran," ujarnya.(baca: Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama  )

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dewan Pers, tutur Stanley, akan meminta audiensi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius. Dewan akan menanyakan pertimbangan Polri atas penandatanganan nota ihwal penyelesaian kasus ini. "Kami ingin mencari tahu apa ada kesalahpahaman," katanya.

Selain itu, Stanley melanjutkan, Dewan juga akan mendatangi Pemimpin Redaksi  Jakarta Post guna meminta konfirmasi mengenai kasus ini. Pertemuan tersebut akan berlangsung sebelum Meidyatama diperiksa pada Senin, 15 Desember mendatang. "Kami ingin masalah ini terang-benderang," ujar Stanley.

LINDA HAIRANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

The Jakarta Post Klarifikasi Soal Isu Sayonara

28 Mei 2020

Ilustrasi membaca koran. Huffingtonpost.com
The Jakarta Post Klarifikasi Soal Isu Sayonara

Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Nezar Patria mengklarifikasi soal isu berjudul 'Sayonara The Jakarta Post'.


Ada Diskusi Media Masa Depan di Tempo Media Week 2019

5 Desember 2019

Seminar The Future of Media di Tempo Media Week 2019 akan menghadirkan empat bos media di Indonesia yang akan berlangsung pada Sabtu, 7 Desember 2019 di Perpusnas RI Jakarta.
Ada Diskusi Media Masa Depan di Tempo Media Week 2019

Pendiri dan para pemimpi redaksi di Jakarta akan menceritakan bagaimana mereka berkreasi bertahan di tengah arus media digital di Tempo Media Week.


Kasus Pemred Jakarta Post Diserahkan ke Dewan Pers  

6 Januari 2015

Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat. foto : abc.net.au
Kasus Pemred Jakarta Post Diserahkan ke Dewan Pers  

Pemimpin Redaksi The Jakarta Post tak jadi diperiksa pada Rabu, 7 Januari 2015.


Polda Stop Kasus Jakarta Post bila Mediasi Sukses  

18 Desember 2014

Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat. foto : abc.net.au
Polda Stop Kasus Jakarta Post bila Mediasi Sukses  

Penyidik lebih mengedepankan Undang-Undang Pers sehingga mempersilakan Dewan Pers untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan cara mediasi.


Pemred Jakarta Post Batal Diperiksa Hari Ini  

15 Desember 2014

Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat. foto : abc.net.au
Pemred Jakarta Post Batal Diperiksa Hari Ini  

Awalnya kasus karikatur di Jakarta Post ditangani Mabes Polri. Kini ada di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.


Dewan Pers: Kasus Karikatur Jakarta Post Distop  

15 Desember 2014

Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat. foto : abc.net.au
Dewan Pers: Kasus Karikatur Jakarta Post Distop  

Dewan Pers sudah berkoordinasi dengan Kapolri, Jenderal Sutarman, dan pimpinan Polri lainnya.


Mabes Polri Akan Kaji Ulang Kasus The Jakarta Post  

15 Desember 2014

Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat. foto : abc.net.au
Mabes Polri Akan Kaji Ulang Kasus The Jakarta Post  

Boy mengatakan masalah ini akan dikonsultasikan dengan Dewan Pers.


Polisi Periksa Pemred Jakarta Post Besok  

14 Desember 2014

Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat. foto : abc.net.au
Polisi Periksa Pemred Jakarta Post Besok  

Pemeriksaan Meidyatama itu sesuai dengan jadwal.


AJI Desak Polisi Cabut Kriminalisasi Jakarta Post  

14 Desember 2014

Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat. foto : abc.net.au
AJI Desak Polisi Cabut Kriminalisasi Jakarta Post  

Pemuatan karikatur ISIS oleh Jakarta Post merupakan kritik.


Pelapor Jakarta Post: Makanya Jangan Main-main

13 Desember 2014

Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat. foto : abc.net.au
Pelapor Jakarta Post: Makanya Jangan Main-main

Pelapor kasus karikator di Jakarta Post, Edy Mulyadi, mengatakan Pemimpin Redaksi Meidyatama Suryodiningrat telah meminta maaf. "Tapi itu tak cukup."