TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Muballigh Jakarta Edy Mulyadi mengaku puas atas penetapan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jakarta. Meidya dijadikan tersangka atas dugaan penistaan agama. (Baca: Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama.)
Kepada Tempo, Edy mengatakan puas dengan langkah penyidik yang mengumpulkan beberapa bukti sehingga Meidya ditetapkan sebagai tersangka. "Ini menjadi bukti bahwa polisi menyidik kasus ini dengan serius," kata Edy, Sabtu, 13 Desember 2014. "Sudah seharusnya dia ditetapkan sebagai tersangka."
Baca Juga:
Kepolisian menetapkan Meidyatama sebagai tersangka penistaan agama. Kasus ini mencuat setelah The Jakarta Post memuat gambar karikatur ISIS edisi 3 Juli 2014. Karikatur itu berisi gambar bendera berlambang tengkorak dengan kalimat tauhid di atasnya. (Baca: Alasan Jakarta Post Memuat Karikatur ISIS.)
Edy kemudian melaporkan Meidyatama karena dianggap telah melecahkan umat Islam dengan memuat karikatur itu. Apalagi, dalam karikatur tercantum kalimat tauhid, menurut Edy, hal itu menghina akidah umat Islam. Maidyatama dijerat pasal 156 huruf a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
REZA ADITYA
Berita Terpopuler
Siapa 10 Kepala Daerah Pemilik Rekening Gendut?
Inikah Transaksi Rekening Gendut Foke?
Tokoh Ini Lindungi Masuknya Kapal Nazi ke Jakarta