TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan untuk mencegah kejahatan yang diakibatkan situs dewasa, pemerintah telah menutup situs dewasa sebanyak 20 ribu sepanjang tahun 2014.
Menurut Rudiantara, pemerintah berupaya melakukan langkah preventif untuk menutup situs dewasa.
"Jika ada key words berbau syur, maka search engine akan langsung menutupnya," Rudiantara dalam acara Memperingati 25 Tahun Konvensi Hak Anak dan Perenungan HAM 2014 di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Ahad, 14 Desember 2014.
Rudiantara menjelaskan untuk menutup situs dewasa pemerintah menerima laporan dari masyarakat secara detail dan proaktif.
Rudiantara menuturkan lebih dari setengah kasus kekerasan pada anak ialah kejahatan tak bermoral dan pelakunya terinspirasi dari situs-situs dewasa.
Untuk mencegah meningkatnya kasus kejahatan tersebut pada anak, Rudiantara mengimbau seluruh stake holder untuk bekerja sama.
"Komnas Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, LSM harus terlibat untuk menangani masalah ini."
Sepanjang Januari hingga Juni 2014, Komnas Perlindungan Anak menerima laporan 1.689 kasus pelanggaran hak anak. Sebanyak 1.879 anak menjadi korban.
Dari angka itu, 48 persen di antaranya adalah kejahatan tak bermoral. Lebih memprihatinkan, 16 persen dari jumlah kasus yang dilaporkan itu menempatkan anak sebagai pelaku.
GANGSAR PARIKESIT