TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap, Romi Herton, mendapat izin pulang ke Palembang untuk menghadiri pemakaman adiknya. Bekas Wali Kota Palembang itu akan mendapat pengawalan ketat selama kembali ke kampung halamannya.
"Terdakwa akan didampingi pengawal dari KPK dan dua jaksa," kata jaksa penuntut umum, Pulung Rinandoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Desember 2014. (Lihat: KPK Resmi Tahan Wali Kota Palembang Romi Herton dan Istri)
Jumlah pengawal yang akan menguntit Romi dirahasiakan. Menurut Pulung, rombongan itu berangkat dengan penerbangan siang dan kembali ke Jakarta pada hari yang sama seusai pemakaman. Iwan, adik Romi, dikabarkan meninggal pada dinihari tadi karena sakit.
Romi dan istrinya, Masyitoh--yang juga terdakwa dalam kasus yang sama, dijadwalkan menjalani sidang pemeriksaan saksi pada Kamis, 18 Desember 2014. Saat sidang dimulai, penasihat hukum terdakwa, Sirra Prayuna, meminta izin penundaan sidang kepada majelis hakim. Permintaan itu disetujui jaksa penuntut dan dikabulkan oleh hakim.
Jaksa penuntut umum memaklumi situasi terdakwa. "Secara protokoler, terdakwa memang diizinkan untuk menghadiri pemakaman kalau garis keturunan langsung, seperti ayah, ibu, anak, atau saudara kandung."
Selain dikawal petugas KPK, Romi dan Masyitoh juga didampingi penasihat hukum mereka dalam prosesi pemakaman. "Sebagai saudara, dia jelas merasa kehilangan. Atas dasar kemanusiaan, kami memintakan izin pada hakim," ujar Sirra.
Romi dan Masyitoh didakwa secara bersama-sama menyuap Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pemilihan kepala daerah Palembang di MK. Keduanya didakwa menyuap Akil sebesar Rp 14,145 miliar agar dimenangkan dalam sengketa pilkada Palembang di MK yang diajukan Romi Herton.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Terpopuler
Begini Pembubaran Nonton Film Senyap di AJI Yogya
Ah Poong Sentul Bogor Disegel
'Titiek Soeharto Tak Pantas Jadi Ketua PMI'
Tiga Persamaan Heboh Acara Anang dan Raffi Ahmad