TEMPO.CO, Surakarta - Putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, tidak lolos seleksi calon pengawai negeri sipil (CPNS). Nama Kahiyang tidak tercantum dalam pengumuman yang ditempel oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Surakarta.
Kepala BKD Surakarta Hari Prihatno memastikan Kahiyang tidak lolos seleksi. "Hasil ujian sudah keluar dan diumumkan pagi ini," kata Hari, Jumat, 19 Desember 2014. (Baca juga: Gaya Ayang Jokowi Saat Belanja di Makassar)
Dia menuturkan nilai Kahiyang dalam ujian memang tidak memenuhi syarat atau passing grade. Kahiyang mengikuti ujian di gedung Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) II Solo pada Oktober lalu. (Baca juga: Jokowi ke Sidrap, Kahiyang Borong Sirup Markisa)
Dalam ujian tersebut, Kahiyang mendapat nilai 300. Rinciannya, nilai 50 untuk tes wawasan kebangsaan, 95 untuk tes intelegensi umum, dan 155 untuk tes karakteristik pribadi. Nilai tes kebangsaan Kahiyang tidak mencapai passing grade. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, nilai minimal untuk lolos tes yakni 70. (Baca juga: Jokowi Kunjungi Petani Sulawesi Naik Helikopter)
Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan nilai yang diperoleh Kahiyang memang tidak memenuhi syarat untuk diterima. "Ada nilai yang di bawah passing grade," ujarnya. (Baca juga: Naik Taksi, Putri Jokowi Akhirnya Ikuti Tes CPNS)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2014 memuat passing grade untuk tiap tes. Passing grade untuk tes wawasan kebangsaan yakni 70, tes intelegensi umum 75, dan tes karakteristik pribadi 126. Meski total nilainya 300--melampaui jumlah yang diatur dalam Peraturan Menteri, yaitu 271--Kahiyang tetap tidak lolos seleksi, karena nilai wawasan kebangsaannya hanya mendapat 50.
AHMAD RAFIQ
Berita lain:
Ke Mana 'Rekening Gendut' Artis Diinvestasikan?
Jokowi: Indonesia Gemah Ripah Loh Jinawi, Faktanya...
Sebut Pilot Kampret, Dhani Disuruh Beli Pesawat