TEMPO.CO, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meradang ketika mengetahui masih ada praktek pungutan liar dalam mengurus izin usaha di tingkat kelurahan dan kecamatan. Praktek menyimpang itu terungkap dari hasil investigasi Komisi Ombudsman Jawa Timur. (Baca berita sebelumnya: Ombudsman: Pelayanan Perizinan di Surabaya Buruk)
Bergerak cepat dalam menyikapi temuan Ombudsman, Risma mengumpulkan 500 lurah, camat, dan kepala seksi di Balai Kota Surabaya, Rabu, 24 Desember 2014. "Saya enggak bisa ngomong lagi. Berapa kali saya bilang, tembok itu bisa bicara. Masih saja diteruskan," kata Risma mengawali pembicaraan.
Risma geram dengan ulah pejabat kelurahan dan kecamatan yang masih melakukan pungutan liar kepada warga yang mengurus perizinan. Investigasi Ombudsman menemukan kasus maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang oleh lurah, camat maupun staf-staf di bawahnya.
Andai dirinya orang politik, Risma mengaku tidak segan mengganti lurah dan camat yang terbukti melanggar. "Saya ini menghargai Anda, kok, Anda malah tidak punya malu," kata Risma. (Baca: Tolak Jadi Menteri, Karena Risma Sumpah Jabat Walikota 5 Tahun)
Menurut Risma, dirinya sudah memberikan perhatian kepada kelurahan dan kecamatan. Bentuknya berupa pemberian tunjangan profesi dan uang kinerja. Namun masih ada oknum-oknum yang meminta imbalan atas pengurusan izin. "Sudah ketangkap satu orang, sudah kuproses. Setelah ditelusuri ternyata lurahnya juga kena," ujar Risma.
Risma kecewa dengan Inspektorat Kota Surabaya yang ternyata tidak bisa menemukan pelanggaran di level pemerintahan, namun justru dibongkar oleh Ombudsman. Risma meminta komitmen seluruh yang hadir untuk menghapus pungutan liar. "Bisa enggak pungutan itu dihapus?" kata Risma, yang mendapat jawaban "Bisa."
Di akhir pengarahannya, Risma menyatakan, dirinya akan melakukan tindakan tegas kepada mereka yang masih kedapatan melanggar. Sebab, ia tak ingin sistem yang dibangun hancur oleh ulah segelintir orang. "Saya mohon maaf kalau saya harus melakukan upaya tegas, karena ini sudah di ranah publik." (Baca juga: BBM Naik, Risma Akan Subsidi Angkot Surabaya)
Enam kecamatan dan kelurahan mendapat perhatian khusus dari Risma, yaitu Kecamatan Genteng, Pabean Cantikan, Karangpilang, Gubeng, Sukolilo dan Lakarsantri. Adapun Kelurahan Embong Kaliasin, Krembangan Utara, Kebraon, Baratajaya, Semolowaru dan Bangkingan. Kecamatan dan kelurahan itulah yang menurut temuan Ombudsman melakukan maladministrasi, pungutan liar, dan penyalahgunaan wewenang.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Berita Terpopuler:
Seknas Jokowi Sebut Sofyan Basyir Kasir Cikeas
Epiwalk Milik Bakrie Menunggak Pajak Rp 8,8 M
Rapat Islah di DPP Golkar, Yorris Gebrak Meja?
Polisi Pindahkan Acara Natal Jokowi di Papua