TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya Suharto Wardoyo menyatakan siap membantu keluarga korban penumpang Air Asia QZ8501 yang jatuh di Selat Karimata, Ahad, 28 Desember 2014. Akta kematian diperlukan untuk mengurus klaim asuransi. (Baca: Korban Air Asia, Belum Ada Pembicaraan Asuransi)
Menurut Suharto, pihaknya melakukan jemput bola ke keluarga korban Air Asia. "Kami sepenuhnya ingin membantu keluarga, seperti keperluan ahli waris dan asuransi," kata Suharto kepada wartawan di Crisis Center, Selasa, 6 Januari 2015. (Baca: Status Air Asia Jelas,Jasindo Bayar Klaim Asuransi)
Suharto menuturkan warga Surabaya yang menjadi penumpang Air Asia QZ8501 berjumlah 82 orang, sehingga Pemerintah Kota Surabaya juga menyiapkan akta kematian sebanyak 82 berkas. "Namun yang diterbitkan sampai hari ini masih sembilan," ujarnya.
Akta kematian sembilan orang itu berasal dari korban yang sudah berhasil diidentifikasi. Sedangkan sisanya masih dipersiapkan oleh Dinas Kependudukan. Ketika korban berhasil diidentifikasi, berkas akta kematian langsung diterbitkan. "Sembilan akta kematian itu masih belum diserahkan kepada keluarganya," katanya.
Akta kematian akan diserahkan langsung kepada ahli waris. "Kami akan verifikasi dulu, siapa saja keluarga yang berhak menerima akta kematian itu," tuturnya. Akta kematian khusus korban Air Asia pada kolom nama, tempat kejadian, jam, dan tanggal kejadian sengaja dikosongi karena belum semua korban berhasil diidentifikasi. "Kami hanya mencatat keterangan kematian sesuai dengan keterangan Rumah Sakit Bhayangkara," ujar Suharto.
MOHAMMAD SYARRAFAH
Terpopuler
Ini Alasan Johan Mundur sebagai Juru Bicara KPK
Jonan Selidiki Pejabat 'Penjual' Izin Air Asia
Riset BMKG: Air Asia Jatuh karena Mesin Beku
Jokowi Diingatkan Tolak Budi Gunawan untuk Kapolri
Pelesir dan Belanja Sayur Organik di Yogyakarta
Jokowi Terima Dua Calon Pengganti Hamdan di MK