TEMPO.CO, Jakarta - Pemusik Fariz Rustam Munaf berurusan dengan polisi terkait kasus narkoba. Musikus yang kondang pada era 1980-an itu dibekuk di rumahnya di Jalan Camar 11 Blok BE 4, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa, 6 Januari 2015. "Dia ditangkap ketika menggunakan ganja," kata Kepala Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo (Baca: Fariz R.M. Tertangkap Gunakan 3 Jenis Narkoba).
Berdasarkan catatan Tempo, bukan kali ini saja Fariz tersandung masalah hukum. Pada Mei 2001, lelaki kelahiran 5 Januari 1959 itu pernah diperiksa polisi terkait dengan ledakan bom di Asrama Yayasan Kesejahteraan Iskandar Muda di Jalan Perahu Nomor 1, Guntur, Jakarta Selatan.
Belakangan diketahui, ledakan itu terkait dengan kegiatan Angkatan Gerakan Aceh Merdeka (AGAM) yang dipimpin Tengku Abdullah Syafei. Dalam penyelidikan, polisi menemukan surat yang ditulis Fariz untuk Syafei.
Kepada penyidik, Fariz membenarkan surat yang disita polisi itu adalah miliknya. Surat itu berisi permintaan izin kepada Tengku Abdullah Syafei untuk menggelar pementasan musik di Aceh. Jadi tidak ada hubungannya dengan tentara AGAM. Fariz akhirnya dilepas oleh penyidik setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa hari (baca juga: Musikus Fariz R.M. Kembali Ditangkap Polisi Terkait Narkoba).
SUSENO
Berita lain:
Jokowi Diingatkan Tolak Budi Gunawan untuk Kapolri
Jokowi Terima Dua Calon Pengganti Hamdan di MK
Kenapa Anak-anak Selamat dalam Kecelakaan Pesawat?