TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan asuransi untuk semua penumpang pesawat Air Asia QZ8501 akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Karena asuransi merupakan tanggung jawab perusahaan penerbangan kepada penumpang," ujar Firdaus di kantor OJK di Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta, Selasa, 6 Januari 2015. (Baca: Korban Air Asia, Belum Ada Pembicaraan Asuransi)
Firdaus mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, penumpang pesawat Air Asia berhak mendapat ganti rugi maksimal Rp 1,25 miliar per orang. "Jika kondisinya meninggal atau cacat total," ujarnya. Penggantian kerugian ini akan dibayarkan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia dan PT Asuransi Sinar Mas yang merupakan mitra kerja sama perusahaan Air Asia. (Baca: Status Air Asia Jelas, Jasindo Bayar Klaim Asuransi)
Selain itu, dari 155 penumpang, ada 25 penumpang yang membeli lagi asuransi perjalanan dari PT Dayin Mitra yang bekerja sama dengan Air Asia. Rinciannya adalah 10 penumpang membeli polis asuransi one way dan 15 penumpang membeli polis return. "Jadi 25 penumpang itu dapat tambahan biaya pengganti lagi selain dari Rp 1,25 miliar," ujar Firdaus. Untuk 10 penumpang akan mendapat tambahan biaya Rp 750 juta per orang, dan 15 penumpang Rp 315 juta per orang.