TEMPO.CO, Pangkalan Bun - Setiap jenazah pesawat Air Asia QZ8501 harus melalui serangkaian perlakuan sebelum dimasukkan ke dalam peti. Muhsin, perawat Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, mengatakan bagian pertama yang dilakukan dalam penanganan jenazah korban adalah mengeluarkan badan dari kantong jenazah. (Baca juga: Lagi, 8 Jenazah Air Asia Berhasil Diidentifikasi)
"Dari atas keranda, kantong jenazah dibuka," kata Muhsin sambil memeragakan aktivitas di ruangan disaster victim identification Imanuddin, Rabu, 7 Januari 2015. (Baca juga: Ekor Air Asia Ditemukan, Black Box di Mana?)
Kemudian, dokter forensik akan melihat jenazah tersebut. "Dokter akan menyebutkan apa yang dia lihat, dan seorang petugas akan mencatatnya dalam kertas khusus," ujar Muhsin.
Lantas, Muhsin akan memindahkan jenazah ke keranda lain, yang sudah dilapisi plastik mika. Plastik tersebut akan menjadi alas, sekaligus selimut bagi jenazah. "Jadi, plastik mika akan melapisi tubuh jenazah."
Tak lupa, kapur barus ditebar di sekitar tubuh jenazah. Tujuannya, menyamarkan bau dan menghambat pembusukan.
Muhsin pun akan mengangkat tubuh jenazah yang sudah dilapisi plastik mika, lalu memasukkannya ke plastik besar berwarna kuning. Cara memasukannya tergantung pada kondisi dan ukuran jenazah.
"Ada yang bisa diangkat oleh satu orang karena ukuran jenazah kecil atau ada yang per bagian, mulai kaki, dan dilakukan ramai-ramai," tutur Muhsin.
Plastik kuning itu akan diselotip. Menurut Muhsin, ada alasan mengapa kuning dipilih. "Supaya gampang dilihat," katanya.
Proses yang sama dilakukan lagi. Kali ini menggunakan plastik transparan yang lebih tebal. Tujuan penggunaan dua plastik, kuning dan transparan, itu adalah agar air tak merembes masuk atau sebaliknya.
Setelah selesai, jenazah diangkat dan dimasukkan ke dalam peti. "Peti ditutup, dipaku, lalu siap diberangkatkan," ujar Muhsin.
MUHAMAD RIZKI
Berita lain:
Vonis Tommy Soeharto Jadi Novum Terpidana Mati
Moeldoko Ngiler Lihat USS Sampson dan Sea Hawk
Khotbah Jumat Ngawur, NU: Jemaah Boleh Interupsi