TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Operasional PT Angkasa Pura I Yushan Sayuti mengatakan pihaknya memang tak meneruskan Surat Direktur Angkutan Udara Nomor 008/30/6/DRJU-DAU-2014 yang bertanggal 24 Oktober 2014 ke Bandara Juanda Surabaya. Ia beralasan, dalam surat perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015 itu, pihaknya hanya mendapat tembusan. (Baca: Keluarga TKW Korban Air Asia Tolak Bahas Asuransi)
"Kalau hanya tembusan, tak wajib diteruskan," kata Yushan saat dihubungi, Selasa, 6 Januari 2015. Ia mengatakan penggunaan surat yang ditujukan kepada Air Asia Indonesia itu seharusnya digunakan dengan tanggung jawab oleh maskapai tersebut. PT Angkasa Pura I, kata dia, hanya menyiapkan fasilitas bandara bagi setiap maskapai yang mendapatkan izin rute. (Baca: Beda Alat Pencari Black Box Air Asia dan Adam Air)
Menurut Yushan, dirinya telah menyarankan kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk memberikan surat perihal izin terbang tersebut kepada pihak bandara. "Jangan hanya tembusan," katanya. Saran ini ia sampaikan saat memenuhi panggilan Jonan pada Sabtu, 3 Januari 2015. (Baca: Ribut Slot Air Asia, Ini Rincian Tugas 4 Pemangku Otoritas Penerbangan)
Dalam Surat Direktur Angkutan Udara Nomor 008/30/6/DRJU-DAU-2014, izin terbang Air Asia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura mendapatkan izin terbang pada hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Surat tersebut berlaku 24 Oktober 2014-28 Maret 2015.
PT Angkasa Pura I sebagai pengelola bandara bertugas untuk menyiapkan pelaksanaan pergerakan pesawat udara, termasuk menyiapkan fasilitas penunjangnya seperti garbarata. PT AP I juga berperan dalam penyusunan jadwal penerbangan.
TRI ARTINING PUTRI
Baca berita lainnya:
Jokowi Diingatkan Tolak Budi Gunawan untuk Kapolri
Pemandu di Bus Wisata Curhat 'Kejamnya' Ahok
Ulama Malaysia Haramkan Yoga dan Kopi Luwak
Misteri Slot Air Asia, Aroma Kongkalikong Menguat
Kenapa Anak-anak Selamat dalam Kecelakaan Pesawat?