TEMPO.CO, Yogyakarta - Narkotik jenis sabu seberat hampir 4 kilogram dimusnahkan. Sabu yang harganya mencapai Rp 8 miliar itu dibuang ke dalam septic tank melalui lubang WC di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis, 8 Januari 2015.
Menurut Kepala BNNP DIY Budiharso, pihaknya belum mempunyai alat untuk menghancurkan kristal sabu-sabu hasil sitaan itu. Untuk mengakalinya, petugas mencampur sabu-sabu dengan air panas, lalu dibawa ke kamar mandi dan dibuang melalui lubang WC.
"Kami larutkan dalam air panas dan dibuang ke tempat yang tidak mungkin diambil," kata Budiharso di halaman kantor BNNP DIY, Kamis, 8 Januari 2015. (Baca: Polres Jakarta Barat Musnahkan Narkoba Rp 16 M)
Sabu seberat 3,992,5 kilogram itu adalah hasil sitaan dari dua kurir yang ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto pada 28 Desember 2014. Dua kurir sabu itu adalah Tuti Herawati dan Jumidah, warga kelahiran Lampung. Mereka berdua juga menyaksikan pemusnahan barang bukti itu. Bungkus dari sabu juga dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong. (Baca: Polda Lampung Musnahkan Narkoba Senilai Rp 145 Miliar)
Budi menuturkan prevalensi pengguna narkotik di DIY sebanyak 2,8 persen dari jumlah penduduk. Namun, sejak 2011 hingga 2014, hanya 400 pengguna yang ketahuan. Sedangkan pusat rehabilitasi narkotik hanya menangani 300 orang. (Baca: BNN Musnahkan Sabu Kristal Selundupan Asal Cina)
MUH SYAIFULLAH
Berita Terpopuler:
Ekor Air Asia Ditemukan, Penyelam Kehabisan Oksigen
Sindir ISIS, 11 Pekerja Majalah Tewas Ditembak
Menteri Jonan: Kenapa Saya Harus Tunduk Singapura?