TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta lima maskapai yang melanggar izin penerbangan mengajukan kembali izin. Dia menjamin izin akan langsung kelar bila maskapai telah memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan. "Saya menjamin akan langsung diproses, satu hari izin langsung keluar," kata Jonan di kantornya, Kementerian Perhubungan, di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2015. (Baca: Jonan Sebut Lion Air Terbanyak Langgar Izin)
Kementerian Perhubungan membekukan 61 penerbangan karena tak berizin. Pelanggaran itu dilakukan oleh lima maskapai. Pelanggaran terbanyak dilakukan oleh Lion Air dengan 35 penerbangan, Garuda Indonesia mengoperasikan 4 penerbangan tanpa izin, Wings Air 18 penerbangan, dan Susi Air 3 penerbangan. (Baca: Kisruh Air Asia, Jonan Umumkan Hasil Audit Sore Ini)
Pelanggaran itu berdasarkan temuan audit Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan. Sebelumnya, Kementerian telah membekukan izin terbang Indonesia Air Asia untuk penerbangan Surabaya-Singapura.
Menurut Jonan, maskapai-maskapai itu terbang tanpa mengantongi izin dari Kementerian. "Nggak ada izinnya. Nggak tahu saya (sejak kapan). Saya baru bertugas dua bulan," kata Jonan di kantor Kementerian Perhubungan, Jumat, 9 Januari 2015.
Audit dilakukan terhadap lima wilayah Otoritas Bandara, yaitu Otoritas Bandara (Otban) Wilayah I Jakarta, Otban Wilayah II Medan, Otban Wilayah III Juanda, Otban Wilayah IV Makassar, dan Otban Wilayah V Denpasar.
KHAIRUL ANAM
Terpopuler
Heboh, Dosen IAIN Ajak Mahasiswa Belajar di Gereja
'PNS Seksi' di Kota Bekasi Ditegur
Penyelam Belut Air Asia Jumpa Hiu: Assalamualaikum
Makam Imam Nawawi di Suriah Diledakkan Milisi